Rabu, 01 April 2026

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 01 April 2026 20:06 WIB
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara
erdakwa Topan dan Rasuli Siregar saat mendengar putusan Majelis Hakim ( pung)
Medan, MPOL - Kepala Dinas ( Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat( PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting divonis 5 tahun 6 bulan penjara karena menerima suap dari rekanan untuk memenangkan tender proyek jalan di Tapanuli Selatan (Tapsel)

Baca Juga:
Selain itu terdakwa Topan dibebani membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari. Topan juga dibebani membayar kerugian keuangan negara Rp 50 juta subsider 1 tahun 6 bulan

Hukuman tersebut tertuang dalam amar putusan disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Mardison beranggotakan As'ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum, yang disampaikan di Ruang Utama PN Medan, Rabu(1/4/2026)

Selain Topan turut dihukum Rasuli Effendi Siregar eks Kepala UPTD Gunungtua PUPR Sumut 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 80 hari

Selain itu, Rasuli Siregar juga dibebani membayar kerugian negara sebesar Rp 200 juta subsider 1 tahun 6 bulan.Namun Rasuli sudah mengembalikan Rp 250 juta ke rekening KPK

Menurut Majelis Hakim, perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dijelaskan hakim, kedua terdakwa selaku ASN menerima suap dari Direktur PT Dalihan Natolu Grup( DNG) Akhirun alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Grup( RMG) untuk mengerjakan dua ruas jalan di Tapsel senilai Rp 165 miliar

" Kirun menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Rasuli dan Rp 50 juta kepada Topan Ginting dengan harapan mendapat proyek Jalan di Tapsel," ujar Hakim Mardison dihadapan JPU KPK Eko Prasetyo dan para terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya

Menurut hakim, perencanaan pemenang PT DNP untuk mengerjakan dua ruas Jalan di Tapsel tersebut setelah eks Kapolres Tapsel Yasir Ahmadi mengenalkan Kirun selaku rekanan ternama di Tapsel kepada terdakwa Topan Ginting selaku Kadis PUPR Sumut yang baru dilantik 24 Februari 2025

Kemudian didukung keterangan terdakwa Rasuli yang menyebut bahwa Kirun sudah mengerjakan proyek di PUPR Sumut sejak 2014 silam

Menurut Jaksa, melalui perantara eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi akhirnya direkomendasikan PT Dalihan Natolu Grup dan PT Ronana Mora milik Muhammad Akhirun alias Kirun dan Rayhan Piliang untuk mengerjakan proyek jalan tersebut


Berkat rekomendasi tersebut, terdakwa Topan, Kirun dan Yasir Ahmadi intensif melakukan pertemuan di Medan, termasuk pemberian uang Rp 50 juta di City Hall Medan.


Terdakwa Topan menerima uang tersebut melalui ajudannya Aldi Yudhistira di parkiran mobil yang diserahkan Kirun melalui anaknya Rayhan Piliang

Sementara pengurusan pemenang lelang yang diumumkan melalui e-katalog ( LPSE), terdakwa Rasuli menugaskan stafnya Bobby dan Ryan berkordinasi dengan staf PT DNG Taufik Hidayat Lubis, termasuk memperbaiki dokumen PT DNG dan RNG yang kurang agar bisa jadi pemenang

Dilanjutkan, survei lapangan atau off road ke lokasi pada 22 April 2025 yang dihadiri terdakwa Topan, Kirun dan Rayhan serta Yasir Ahmadi

Setelah semuanya beres, terdakwa Rasuli melalui Bobby mengumumkan pelelangan pada 26 Juni 2025 pukul 17.32 wib dan pengumuman pemenang pada pukul 23.24 wib


Setelah pengumuman pemenang lelang, terdakwa Rasuli melaporkannya kepada terdakwa Topan dan dijawab Topan, mainkan!!

Menurut hakim, perbuatan para terdakwa telah mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, menghambat pembangunan infrastruktur Pemprov Sumut, tidak mendukung pemerintahan dalam pemberantasan korupsi, khusus Topan tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

Sementara yang meringankan,para terdakwa belum pernah dipenjara, para terdakwa tulang punggung keluarga, terdakwa Rasuli mengakui perbuatannya dan menyesali, serta telah pula mengembalikan kerugian keuangan negara

Atas putusan Majelis hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir

Putusan hakim tersebut sebut,sama dengan tuntutan yang diajukan Penuntut KPK, kecuali subsider kerugian negara dari 1 tahun menjadi 1 tahun 6 bulan penjara ( pung)

T

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru