Kamis, 02 April 2026

Kasus Pengerusakan Rumah Warga di Lorong Jaya Mabar Mulai Disidang di PN Medan

Toga Pasaribu - Kamis, 02 April 2026 12:55 WIB
Kasus Pengerusakan Rumah Warga di Lorong Jaya Mabar Mulai Disidang di PN Medan
Para saksi saat berada di ruang cakra 5 Pengadilan Negeri Medan. (Topas)
Medan, MPOL -Kasus pengerusakan sembilan (9) unit rumah warga di Gang Tembusan Lorong Jaya Lingkungan XVI Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Rabu siang 1 April 2026 pukul 14:45 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/korban.

Baca Juga:
Pantauan wartawan dilokasi, tanpa hadir empat (4) orang saksi/korban diantaranya, Suef Juliandi (49), Gelora Lasmaria (48), Nani Rohima (40) dan Rosdiana (50) dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Jennifer Sylvia Theodora, sedangkan terdakwa Husein alias Husen dihadirkan secara online melalui Vidio Call di dalam persidangan.

Salah seorang saksi, Nani Rohima dihadapan Majelis Hakim saat ditanya oleh JPU membenarkan dirinya melakukan perekaman melalui telepon miliknya di TKP saat para pelaku melakukan pengancaman dan pengerusakan rumah warga dan rumah saksi.

"Ya, benar saya ada melakukan perekaman dengan mengunakan hand phone saya dan ada mengenal beberapa orang para pelaku diantaranya, Henchel dan Toni," ucap saksi tersebut.

Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polsek Medan Labuhan yang dipimpin Kompol Tohap Sibuea dengan nomor : LP/B/596/VIII/2025/SU/Pel.Blw/Sektor Medan Labuhan pada tanggal 02 Agustus 2025 lalu.

Uniknya, walau LP korban sudah berjalan delapan (8) bulan, namun para pelaku yang diamankan Polisi baru satu (1) orang, sedangkan tujuh (7) orang pelaku lainnya belum diamankan dan ditetapkan sebagai DPO (berdasarkan keterangan SP2HP tanggal 02 Maret 2026-read), diantaranya Henchel Sri Widodo, Sudarmanto alias Dadang, Andi Nurdiansyah alias Pimo, Gunawan Syahputra alias Bodong, Toni Endriko alias Toni, Juliandi alis Zul, Surya Tirtania alias Tono.

Sementara itu, kordinator para korban, Guntur Turnip kepada wartawan ketika dikonfirmasi mengatakan, pelaku baru satu (1) orang yang ditangkap oleh Polsek Medan Labuhan, kenapa tujuh (7) pelaku lainnya masih bebas berkeliaran dan belum ditangkap demikian juga otak pelaku atau aktor intelektual dalam kasus ini harus diungkap, siapa yang menyuruh para pelaku untuk merusak rumah warga.

"Dari awal penanganan kasus ini sepertinya banyak dramanya, padahal bukti vidio rekaman dari warga/korban sudah ada dan sudah diberikan kepada Polisi, disana jelas siapa-siapa pelaku yang berada di TKP saat melakukan pengerusakan rumah warga diantarnya Securiti dari PT KIM, namunkenapa mereka tidak ada ditetapkan sebagai tersangka, bahkan para pelaku yang ditetapkan sebagai DPO juga mereka masih gentanyan di kawasan Medan Deli, kenapa tidak segera ditangkap,". ungkapnya.

Terhadap perkara ini, ucapnya lebih lanjut, kami akan kembali meminta kepada DPRD Medan agar kembali mengelar RDP untuk membuka kasus ini secara terang benderang, karena aktor intelektual atau yang menyuruh para pelaku melakukan tindakan pengancaman dan pengerusakan rumah warga, harus bertanggung jawab, pungkasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru