Sabtu, 11 April 2026

Gelapkan Sepeda Motor, Pria Keterbelakangan Mental Disidangkan

Toni Ginting - Selasa, 07 April 2026 21:28 WIB
Gelapkan  Sepeda Motor, Pria Keterbelakangan Mental Disidangkan
Terdakwa saat disidangkan.(maiting)
Pancur Batu, MPOL -Gelapkan sepeda motor milik teman sendiri, Sahrul Fadlan (24) warga Jalan Penampungan Desa Delitua, Kec. Namorambe, Kab. Deli Serdang disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu Selasa (7/4).

Baca Juga:
Sidang dipimpin ketua majelis Hakim Morailam, SH dan dua anggotanya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lenny SH.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dari Cabjari Pancur Batu, Lenny, SH menjelaskan, pada Sabtu (17/7) 2025 malam, terdakwa Sahrul Fadlan disuruh Sahrial T(55) pemilik sepeda motor Honda Legenda BK BK 4871 GJ untuk mengantarkan Uli ke jalan besar menunggu angkot. Namun hingga Minggu Sore, Sahrul Fadlan tidak juga kembali.

Karena penasaran, Sahrial T pun mendatangi rumah orang tua Sahrul Fadlan untuk mencari tahu. Ketika itu, orang tua Sahrul Fadlan terkejut dan tidak percaya kalau anaknya yang keterbelakangan mental dan menjalani perawatan jalan di Rumah Sakit Jiwa Bina Karsa Tuntungan Jalan Besar Tuntungan Desa Tuntungan 1, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang sesuai dengan surat bernomor 0032R057 yang ditanda tangani (Dr Dahlia R Turangen,M.Ked (Kj) Sp.Kj).

Tidak mendapat kejelasan pasti tentang keberadaan sepeda motornya, Sahrial T akhirnya membuat laporan ke Polsek Delitua. Begitu terima laporan, Tim Reskrim Polsek Delitua melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap Sahrul Fadlan.

Namun, terdakwa tak berhasil ditemukan. Beberapa hari kemudian, Sahrul Fadlan kembali ke rumah orang tuanya.

Mengetahui kalau terdakwa Sahrul Fadlan sudah pulang, saksi korban Sahrial T kembali menghubungi petugas Polsek Delitua.

Seketika itu juga, petugas bergegas menuju ke rumah orang tua terdakwa dan berhasil meringkus terdakwa tanpa perlawanan.

Jaksa Penuntut Umum Lenny, SH usai persidangan mengatakan, saat pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Sahrul Fadlan tidak ada yang mengatakan kalau ia menjalani rawat jalan dirumah sakit jiwa.

"Saat berkas dan terdakwa dikirim ke kami, tidak ada yang menjelaskan, kalau terdakwa ini mengalami keterbelakangan mental," ujar Lenny.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru