Rabu, 08 April 2026

Pengamat Minta Hakim Objektif, Kesaksian Budi Karya Dinilai Cukup

Baringin MH Pulungan - Rabu, 08 April 2026 15:48 WIB
Pengamat Minta Hakim Objektif, Kesaksian Budi Karya Dinilai Cukup
Para saksi didengar keterangannya secara online di Pengadilan Tipikor Medan (pung)
Medan, MPOL - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menghadirkan keterangan mantan Menteri Perhubungan RI periode 2019–2024, Budi Karya Sumadi, yang dinilai telah cukup jelas.

Baca Juga:
Pada keterangannya kepada majelis hakim yang diketuai KhamozaroWaruwu, Budi Karya dengan tegas membantah keterangan yang disampaikan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan yang mengklaim pengumpulan dana terkait kepentingan Pilpres bersumber dari perintahnya.

Budi Karya juga membantah pernyataan majelis hakim terkait keterangan Harno Trimadi (Eks Direktur Prasarana Kereta Api Kemenhub) yang disampaikan bahwa ada penunjukan pekerjaan yang mengarah ke BUMN.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul mengatakan bahwa hakim untuk objektif dalam menangani perkara tersebut.

"Hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki konflik kepentingan, baik pribadi, kekeluargaan, atau hubungan lain," kata Adibkepada wartawan, Rabu (8/4).

Adib menegaskan seorang hakim tidak boleh memihak dan harus menjalankan persidangan sesuai fakta.

Apalagi, lanjut dia, dalam persidangan tersebut di salah satu terdakwa menyebut ada aliran dana untuk kepentingan Pilpres dan pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut). Menurutnya, hakim harus melihat fakta secara luas.

"Jika hakim berpolitik di ruang sidang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Begitu juga dalam memutus perkara seorang hakim musti terbebas dari pengaruh opini publik atau intervensi politik," kata Adib.

Menurut dia, keterangan Budi Karya sudah cukup jelas memberikan kesaksiannya, disamping itu Budi Karya bukanlah saksi kunci pada persidangan tersebut.

"Majelis hakim seyogyanya tidak perlu memaksakan kehadiran Budi Karya kembali untuk memberikan kesaksian," tegas Adib.(Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru