Rabu, 08 April 2026

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi DJKA Medan, Rekanan " Dipaksa" Setor Fee 2-7 Persen

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 08 April 2026 20:08 WIB
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi DJKA Medan, Rekanan " Dipaksa" Setor Fee 2-7 Persen
Saksi yang dihadirkan secara offline di Pengadilan Tipikor Medan ( pung)
Medan, MPOL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan periode 2021–2024.

Baca Juga:
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/4/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu. Lima saksi memberikan keterangan secara virtual melalui Zoom, sementara empat lainnya hadir langsung di persidangan.

Salah satu saksi, Zulfikar Fahmi selaku Direktur PT Kharisma Putra Adipratama, mengaku mengenal Wahyu Purwanto. Dalam persidangan, ia membenarkan telah memberikan uang sebesar Rp425 juta kepada Wahyu Purwanto sebagai bentuk apresiasi atas rekomendasi dalam proses tender proyek perkeretaapian.

Namun, ia menegaskan bahwa pemberian tersebut tidak berkaitan dengan proyek DJKA Medan, melainkan proyek di Lempagen, Cianjur, Jawa Barat.

Untuk perkara di DJKA Medan, Zulfikar diperiksa terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dari Dion Renata Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung, bersama pihak lainnya. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, karena kekhawatiran proyek tidak diloloskan oleh terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam persidangan terungkap, praktik pembagian uang untuk memenangkan proyek disebut sebagai hal yang lumrah. Sejumlah saksi menyebut adanya "commitment fee" sebesar 2 hingga 7 persen dari nilai proyek jika pekerjaan berjalan dan selesai.

Selain itu, JPU KPK juga menjerat terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta yang merupakan Komisaris PT Tri Tirta Permata.

Beberapa saksi yang dihadirkan diketahui juga terlibat dalam perkara korupsi di wilayah DJKA lainnya dan telah divonis. Zulfikar Fahmi divonis 4 tahun penjara, Muhammad Hikmat 2 tahun 8 bulan, serta Freddy Gondowardoyo 10 tahun penjara dalam kasus proyek jalur kereta api Besitang–Langsa.

Dalam sidang tersebut, turut dihadirkan Lokot Nasution yang pernah menjabat sebagai pejabat di Kementerian Perhubungan dan kini menjadi anggota DPR RI. Ia mengaku mengenal terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Muhammad Chusnul sebagai mantan bawahannya, namun tidak mengetahui adanya praktik penyimpangan yang dilakukan keduanya.

Saksi tersebut juga menyatakan pernah bertemu dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto untuk membahas pembangunan LRT, namun tidak pernah membicarakan proyek DJKA Medan.

Tanggungjawab

"Saya sebagai warga negara yang taat hukum, hadir memberikan kesaksian dalam perkara ini," ujar Lokot Nasution usai persidangan.

Ia menjelaskan, dirinya memberikan keterangan sesuai pertanyaan majelis hakim, termasuk terkait keputusannya pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2018.

"Saya pensiun karena saat itu dipindahkan tugas ke Maluku, sehingga memutuskan untuk berhenti," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa saat perkara tersebut berlangsung, dirinya sudah tidak lagi berstatus sebagai ASN. Namun, tetap memenuhi panggilan pengadilan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

Eks Menhub Tidak Hadir

Sementara itu, mantan Menteri Perhubungan era Jokowi Budi Karya Sumadi yang dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut tidak memenuhi panggilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Idris, mengatakan hingga persidangan dimulai pihaknya belum menerima konfirmasi maupun surat keterangan terkait ketidakhadiran yang bersangkutan.

"Sampai pagi ini kami belum menerima surat pemberitahuan maupun konfirmasi alasan ketidakhadiran," ujarnya di persidangan.

Padahal, berdasarkan agenda sidang sebelumnya, saksi tersebut dijadwalkan hadir secara langsung untuk memberikan keterangan tambahan. Namun hingga sidang berlangsung, yang bersangkutan tidak terlihat di ruang persidangan.

"Seharusnya hadir hari ini sesuai permintaan sidang sebelumnya, namun belum ada pemberitahuan," tambahnya.

JPU menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan majelis hakim terkait langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penjadwalan ulang pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, saksi tersebut diketahui telah menjalani pemeriksaan. Namun jaksa menilai masih ada sejumlah hal yang perlu didalami melalui keterangan tambahan di persidangan.

Tiga Terdakwa Diadili

Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalur kereta api Bandar Tinggi–Kuala Tanjung serta Kisaran–Mambang Muda di Sumatera Utara.

Dalam kasus tersebut, tiga terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan yakni Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata dari pihak swasta, serta Muhlis Hanggani Capah yang menjabat sebagai PPK II pada BTP wilayah Sumatera bagian utara.

Sidang akan dilanjutkan Senin (13/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru