Medan, MPOL: Ikatan Profesional dan Pensiunan Indonesia (IPPI) menyelenggarakan webinar hukum bertajuk "Beberapa Problematika KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025) dalam Praktik", Rabu (8/4/2026) melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi ilmiah yang mengangkat isu-isu krusial terkait implementasi hukum pidana nasional yang baru dan dihadiri sekitar 250 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia.
Baca Juga:
Webinar yang berlangsung dari pukul 09.30 hingga 13.10 WIB ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari advokat, para ahli hukum, profesi campuran, hakim, jaksa, akademisi, serta mahasiswa dari berbagai daerah di seluruh Indonesia, yang menunjukkan tingginya perhatian terhadap pembaruan hukum pidana nasional.
Acara dibuka secara resmi oleh panitia, diawali dengan sambutan dan doa, serta dipandu oleh moderator Drs. Gustap PM Marpaung, SH., MH, salah satu hakim yang pernah memutus perkara Amsal Sitepu.
Diskusi menghadirkan narasumber kompeten di bidang hukum nasional, yaitu Prof. Dr. Binsar M. Gultom, SH., SE., MH, Guru Besar Hukum Pidana dan mantan Hakim Tinggi PT DKI Jakarta salah satu hakim dalam perkara besar Jessica Sianida; Dr. Darmawan Yusuf, SH., SE., M.Pd., MH, advokat nasional; serta Dr. Aspete Ginting, SH., MH, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Medan.
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Binsar M. Gultom menyoroti bahwa masih terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru yang memerlukan penyempurnaan sebelum diterapkan secara efektif.
"Pemberlakuan KUHAP baru perlu dipertimbangkan secara matang, karena masih terdapat sejumlah pasal yang bermasalah serta belum sepenuhnya disosialisasikan kepada aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim," ujar Prof. Dr. Binsar M. Gultom.
Narasumber kedua, Dr. Darmawan Yusuf, pengacara kondang yang aktif menangani berbagai perkara strategis nasional di Indonesia, menyampaikan pandangan yang tajam dari perspektif praktisi hukum bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP tidak hanya ditentukan oleh kekuatan norma, tetapi sangat bergantung pada profesionalitas aparat penegak hukum serta konsistensi penerapan hukum di lapangan.
"Perubahan hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana norma tersebut diterapkan secara konsisten, rasional, dan berkeadilan. Tanpa kesiapan aparat dan pemahaman yang seragam, maka potensi multitafsir akan membuka ruang ketidakpastian hukum yang berbahaya bagi kepastian dan rasa keadilan masyarakat," tegas Dr. Darmawan Yusuf.
Ia juga menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana harus diiringi dengan peningkatan kualitas profesional aparat penegak hukum, termasuk advokat, agar tidak terjadi disparitas penegakan hukum dan ketimpangan keadilan dalam praktik.
Nama Dr. Darmawan Yusuf telah dikenal luas sebagai advokat nasional yang memiliki jaringan kantor hukum di berbagai kota besar di Indonesia melalui firma hukum DYA – Dr. Darmawan Yusuf & Associates, dengan dukungan tim advokat profesional yang menangani berbagai perkara strategis dan kompleks di tingkat nasional.
Dr. Darmawan Yusuf juga dikenal sebagai advokat nasional yang kerap dipercaya menangani berbagai perkara besar dan menjadi narasumber dalam berbagai forum hukum nasional.
Sementara itu, Dr. Aspete Ginting, selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Medan, menegaskan pentingnya koordinasi antar aparat penegak hukum dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana nasional.
"Sinergi dan koordinasi antar aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ungkap Dr. Aspete Ginting.
Selain membahas potensi disharmoni antar pasal dan ketidakjelasan norma, diskusi juga menyoroti tantangan implementasi di lapangan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak diiringi dengan kesiapan aparat penegak hukum.
Diskusi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang memperlihatkan tingginya antusiasme peserta dari berbagai latar belakang profesi hukum di Indonesia.
IPPI menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Melalui forum ini, Dr. Darmawan Yusuf juga menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penguatan sistem hukum nasional melalui praktik hukum yang profesional, edukasi hukum kepada masyarakat, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum di Indonesia.
Kegiatan ditutup dengan sesi penutup dan foto bersama, serta harapan agar diskusi serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan