Medan, MPOL - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut dan Kantor Pertanahan Kota Medan, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan tol Medan–Binjai.
Baca Juga:
Kasi Penkum
Kejatisu Rizaldi dalam siaran persnya, Kamis (9/4/2026) menjelaskan proyek sepanjang 25,441 kilometer pada Tahun Anggaran 2016 itu memiliki nilai sekitar Rp1,17 triliun. Penggeledahan dilakukan berdasarkan izin Pengadilan Tipikor PN Medan.
Dalam penggeledahan, penyidik memeriksa sejumlah ruangan dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah untuk dianalisis lebih lanjut.
Hingga kini, proses penggeledahan masih berlangsung guna melengkapi alat bukti dalam penyidikan. (Pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan