Jumat, 10 April 2026

Suster Natalia Menangis Minta BNI Kembalikan Uang Rakyat

Baringin MH Pulungan - Jumat, 10 April 2026 18:04 WIB
Suster Natalia Menangis Minta BNI Kembalikan Uang Rakyat
Suasana konferensi pers Pengurus Credit Union Santo Fransiscus Asissi Aek Nabara (CU-PAN) di aula Katedral Keuskupan Agung Medan di Jalan Pemuda Medan. (Bp)
Medan, MPOL - Pengurus Credit Union Santo Fransiscus Asissi Aek Nabara (CU-PAN) menangis tersedu-sedu meminta pertanggung-jawaban Bank Negara Indonesia (BNI) untuk mengembalikan dana umat Rp28 Miliar lebih yang diduga diselewengkan oknum mantan Kepala Kas Cabang BRI Aek Nabara.

Baca Juga:

Dana ini milik umat, disana ada buruh, petani dan jemaat kami yang dengan susah payah menyimpan uang buat kebutuhan anak dan keluarganya untuk mensejahterakan masa depannya. Kalau ini diambil dengan cara penipuan seperti ini, bagaimana nasib mereka kedepan," ujar Suster Natalia dalam konferensi pers terkait dugaan penituan yang dilakukan oknum pejabat BNI, Andi Hakim Febriansyah (AHF), yang kin sudah dilaporkan sendiri oleh BNI atas kasus penggelapan ini.


Hadir dalam kenferensi pers yang digelar di Aula Gereja Katedral, Jalan Pemuda, Medan, Jumat (10/4) antara lain Ketua Paroki Aek Nabara Pastor Yonas Sandra, Kuasa Hukum Paroki Santo Fransiscus Asissi Aek Nabara dari kantor advokad Gani DJemat and Partner Denny G Oppusunggu SH dan Byran Roberto Mahulae SH MH dan tokoh gereja lainnya.


Konferensi pers ini dilakukan sebagai salah satu upaya CU-PAN untuk mendesak BNI mengembalikan dana umat yang diselewengkan pegawainya. Menurut Suster , kerugian yang dialami lembaga keuangan mikro yang didirikan Gereja Paroki Santo Fransiscus Asissi Aek Nabara ini dapat mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat disana.


Kuasa Hukum Paroki Santo Fransiscus Asissi Aek Nabara dari kantor advokad Gani DJemat and Partner Denny G Oppusunggu SH dan Byran Roberto Mahulae SH MH mengatakan, kliennya tertipu setelah oknum AHF yang menjabat kepala kas menawarkan BNI deposito investment. Itu terjadi tahun 2019 lalu. Dengan iming-iming bunga 8 persen, sehingga keuntungannya menjadi pertimbangan pengurus CUPAN untuk ikut dalam program deposito investasi itu.


Karena AHF merupakan pegawai BNI, tentu pengurus CUPAN percaya, tapi belakangan, ketika ditanya soal deposite ini, AHF terus menghindar bahkan tahun 2025 kepala kas kantor BNI cabang Aek Nabara berganti, pengurus CU-Pan baru mengetahuinya. Dan, dari rasa percaya itu, sejak dimulainya perjanjian deposito itu, oknum AHF banyak melakukan penyimpangan, transaksi penarikan dana pun dipalsukan, bahkan bilyet pun dipalsukan diatas kertas A4, namun ironisnya oknum tersebut secara rutin mentransfer dana ke rekening CUPAN seolah olah itu Bunga depositonya.


Praktik ini berlangsung bertahun tahun sehingga terkumpul 22 bilyet dengan total dana mencapai Rp22 miliar lebih. Blum lagi dana afiliasi lainnya yang totalnya mencapai Rp 6 miliar lebih. Kalau dihitung total kerugiannya semua mencapai Rp28.257.360.600,-


Tabir ini terkuat mulai pada 6 Februari 2026 saat CU-PAN hendak mencairkan dana Rp.10 miliar untuk pembangunan sekolah. Tapi dananya sulit dicairkan meskipun diharapkan tadinya dapat cair secara bertahap. Ironisnya, pihak BNI pada 23 Februari 2026 lalu baru mengabarkan bahwa produk Deposito Investment itu bukan produk BNI. Tentu ini membuat pihak CUPAN kalang kabut.


Oknum AHF pun coba melarikan diri bahkan ke luar negeri, tapi, Poldasu pada 30 MAret 2026 menangkapnya atas laporan pihak BNI.
Pengacara CUPAN juga melihat itikad BNI untuk mengembalikan uang nasabah ini sangat minim.Karena itu, advokad Gani DJemat and Partner Denny G Oppusunggu SH dan Byran Roberto Mahulae SH MH berharap Polri bahkan hingga PresidenRI memberikan antusias kepada skandal luar biasa jahatnya ini agar tidak ada lagi masyarakat yang tertipu dengan program aneh-aneh dari BNI ini serta demi menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. (bp)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru