Rabu, 23 September 2026

Kompolnas RI Surati Kapolda Sumut Atas Laporan Ketidak Profesionalan Anggotanya

Josmarlin Tambunan - Selasa, 22 September 2026 23:43 WIB
Kompolnas RI Surati Kapolda Sumut Atas Laporan Ketidak Profesionalan Anggotanya
Dr (c) Andri Agam SH,MH, CPM, CPArb, kuasa hukum terlapor.(jostamb).
Medan, MPOL:Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) menyurati Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto atas laporan ketidak profesionalan dua orang anak buahnya dari unit 3 Ranmor Subdit III/Jatanras, Ditreskrimum Polda Sumut yakni Panit Iptu Mahrizal Nasution SH,MH dan Aiptu Reza F Kasbi, SH.MH dalam menangani perkara.

Baca Juga:

Kompolnas menyurati Kapolda Sumut atas laporan Dr (c) Andri Agam SH.MH.CPM.CPArb selaku kuasa hukum dari terlapor H alias A, yang mana kliennya tersebut sepatutnya hanya sebatas saksi namun oknum penyidik berupaya mentersangkakan tanpa prosedur yang jelas, yang terindikasi upaya balas dendam.


"Kami sudah menerima balasan surat dari Kompolnas RI yang memberitahukan telah menyurati Kapolda Sumut untuk klarifikasi supaya laporan kami segera ditindaklanjuti dengan segera," sebut Andri Agam kepada wartawan, Selasa (22/9) sembari memperlihatkan surat yang ditandatangani Menkopolkam selaku Ketua Kompolnas melalui sekretaris Drs Arief Wicaksono,SSA Nomor:B-1378/DT.01.00/09/2026 tanggal 3 September 2026 kepada Kapolda Sumut.


Andri Agam mengaku tidak mengetahui secara spesifik isi surat Kompolnas kepada Kapolda Sumut. Namun, pengacara dari kantor hukum "Andri Agam SH.MH (A2) & Partner itu berharap supaya Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto segera memberikan perhatian serius dan atensi atas tindakan anak buahnya yang dinilai tidak profesional, ketidak cermatan, ketidak proseduralan dan ketidak obyektifan dalam menangani laporan polisi nomor; LP/B/738/V/2026/SPKT/Polda Sumut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 subs pasal 476 UU no 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.


Dia mengatakan, berdasarkan fakta dilapangan yang seharusnya menjadi terlapor bukan H alias A, tetapi orang yang mengambil paksa dan mengaku sebagai pemilik kenderaan berdasarkan bukti kepemilikan yang sah yaitu BPKB. Sementara H als A hanya sebagai saksi yang melihat peristiwa yang terjadi dilokasi kejadian.


"Klien saya kenal dengan orang yang mengambil paksa kenderaan itu. Lalu menghampiri keributan dan bertanya apa yang terjadi sebenarnya.

Kemudian, klien saya coba memberikan solusi dan kasihan melihat penumpang yang sudah lama menunggu lalu memberikan uang biaya perongkosan untuk mencari kenderaan lain supaya bisa pulang kerumah mereka. Jadi darimana jalannya klien saya menjadi terlapor," terang Andri Agam.


Sambung Andri Agam lagi, orang yang mengambil paksa kenderaan itu justru dijadikan saksi, sementara H alias A dalam laporan sudah tahap penyidikan tanpa ada pemanggilan klarifikasi atau pemanggilan saksi. Bahkan, alat bukti belum cukup.


"Disini kami menilai ketidak profesionalan, ketidak cermatan, ketidak proseduralan dan ketidak obyektifan penyidik," katanya.


Disebutkan, kliennya mengetahui kalau dirinya dilaporkan setelah menerima surat panggilan pertama yang sudah tahap penyidikan. "Klien saya dilaporkan tanggal 9 Mei dan 19 Juni 2026, sesuai surat panggilan ke 1 dengan laporan tahap penyidikan. Kan aneh masa penyidik setingkat Polda gitu," terangnya lagi.

Yang ironisnya lagi, sambung Dr (c) Andri Agam, berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Polda Sumut bahwa nomor rangka dan nomor mesin kenderaan tersebut sama dalam BPKB milik yang mengambil paksa kenderaan dimaksud. Tapi, hasil Labfor itu sepertinya tidak diakui oknum penyidik dengan terus melanjutkan penyidikan.


"Saya mencurigai ada yang mensponsori kasus ini untuk balas dendam karena sebelumnya dalam kasus berbeda, penyidik itu di Prapidkan," ujar Andri.

PENEGASAN HASIL LABFOR POLDA SUMUT


Andri Agam menjelaskan hasil pemeriksaan forensik oleh Labfor Polda Sumut.


Data fisik kenderaan yang diambil oleh tim Labfor Poldasu, antara lain nomor mesin, nomor rangka, nomor safety belt dan nomor corporation.
Hasil pencocokan data fisik kenderaan antara lain, nomor rangka dan nomor mesin kenderaan tidak sesuai dengan data identitas kenderaan yang terdapat di fotocopy BPKB pihak pelapor (Ferdinan Marcos Tarigan red).


Kemudian, titik perbedaan data hasil fiskal dari tim labfor Poldasu dengan data identitas kenderaan (foto copy BPKB) milik pelapor menyebutkan, 5 angka terakhir pada nomor mesin tidak sesuai (29990) dan 5 angka terakhir pada nomor rangka tidak sesuai (89374).


"Tetapi nomor rangka dan nomor mesin kenderaan tersebut sesuai/cocok dengan data identitas kenderaan yang terdapat di BPKB pihak terlapor (Serda Su)," jelas Andri Agam.


Dengan hasil forensik Labfor Polda Sumut itu, kata Andri Agam, tidak ada lagi alasan penyidik unit Ranmor Ditreskrimum Poldasu untuk terus melanjutkan laporan polisi nomor: LP/B/738/V/2026/SPKT/Polda Sumut.


Sementara itu, Aipda Reza F Kasbi mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan kasus itu. "Kami sudah dilaporkan kemana-mana. Petunjuk pimpinan, kasus ini tetap dilanjutkan," ujar Reza.


Dia beralasan, pihaknya menemukan alat bukti yang memungkinkan kasus itu bisa dilanjutkan hingga ke pengadilan.


"Kami memiliki alat bukti, salah satunya terlapor (H) ikut menghentikan mobil dan memberikan uang kepada para penumpang supaya bisa pulang," katanya. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru