Kamis, 24 September 2026

Proyek Smartboard Langkat Dikondisikan Sejak Awal, Eks Kadisdik Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Penjara

Tuah Armadi Tarigan - Kamis, 24 September 2026 17:24 WIB
Proyek Smartboard Langkat Dikondisikan Sejak Awal, Eks Kadisdik Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa Saiful Abdi pakai baju putih saat mendengar pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tipikor Medan.( Pung)
Medan, MPOL - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan mengungkap pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard di Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024 telah dikondisikan sejak awal, bahkan sebelum ditayangkan melalui e-katalog.

Baca Juga:
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp29,5 miliar tersebut, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, divonis 7 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Yusafrihardi Girsang, dengan anggota Sontiam dan Mhd Kasim, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/9/2026).

Selain pidana penjara, Saiful dijatuhi denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Hakim: Proyek Sudah Dikondisikan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA) bersama Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Budi Pranoto Seputra selaku penyedia, telah melakukan pengaturan dalam pengadaan Smartboard.

Hakim menegaskan, pengadaan dengan pagu anggaran Rp49,9 miliar itu telah dikondisikan sebelum ditayangkan di e-katalog.

Pengondisian tersebut kemudian berujung pada pembelian Smartboard dengan harga yang dinilai tidak wajar. Budi Pranoto, selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, disebut membeli Smartboard dari PT Galva dengan harga sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit.

Namun, perangkat tersebut kemudian dijual kepada Dinas Pendidikan Langkat dengan harga mencapai sekitar Rp158 juta per unit.

Sebanyak 312 unit Smartboard kemudian disalurkan ke sejumlah sekolah di Kabupaten Langkat.

Menurut majelis hakim, nilai barang tersebut sekitar Rp11 miliar termasuk pajak, sementara anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan mencapai Rp49,9 miliar. Selisih nilai tersebut menjadi salah satu dasar perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp29,5 miliar.

Hakim juga menilai Saiful Abdi dan Supriadi tidak melakukan pengecekan harga pasar secara memadai sebelum pengadaan diumumkan melalui e-katalog.
Aliran Uang Rp1 Miliar
Dalam putusannya, majelis hakim juga mengungkap adanya aliran uang kepada pihak-pihak yang terlibat.

Saiful Abdi disebut menerima Rp1 miliar dari Bahrun Walidin alias Baron melalui sopir Penjabat (Pj) Bupati Langkat.
Sementara Supriadi menerima Rp500 juta, sedangkan Budi Pranoto Seputra memperoleh keuntungan sekitar Rp10 miliar dari proyek tersebut.

Nama Bahrun Walidin alias Baron disebut hakim sebagai orang suruhan Budi Pranoto. Baron disebut memperoleh bagian 44 persen dari penjualan 312 unit Smartboard, meski nominal yang diterimanya tidak dirinci dalam amar putusan.

Supriadi dan Budi Juga Divonis

Dalam perkara yang sama, Supriadi selaku Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat sekaligus PPK divonis 6 tahun 6 bulan penjara.

Supriadi juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 juta subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan Budi Pranoto Seputra divonis 7 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.

Hal yang memberatkan hukuman Saiful, menurut majelis hakim, yakni perbuatannya menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara, serta memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

Adapun hal yang meringankan, Saiful dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan.
Majelis hakim menyatakan Saiful terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat yang sebelumnya menuntut Saiful Abdi dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp2,5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Supriadi sebelumnya dituntut 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp500 juta subsider 7 tahun penjara.

Sementara Budi Pranoto dituntut 13 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp26 miliar subsider 7 tahun penjara.(Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru