Medan, MPOL -Majelis Hakim PN Medan kembali memanggil jajaran direksi dan komisaris Bank Mandiri dikarenakan tidak pernah hadir dalam
tiga kali per
sidangan.
Baca Juga:
Gugatan hukum yang diajukan oleh PT Toba Surimi Industries, Tbk (PT TSI) terhadap PT Bank Mandiri (Persero), Tbk dan pihak-pihak terkait lainnya terdaftar dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn kembali
ditunda oleh Pengadilan Negeri Medan untuk yang ke
tiga kalinya. Senin (28/09).
Diduga, jajaran direksi dan komisaris Bank Mandiri tidak pernah hadir dalam
tiga kali dalam per
sidangan ketika diminta untuk hadir oleh majelis hakim.
Per
sidangan ketiga tersebut masih beragendakan pemeriksaan kelengkapan para pihak, termasuk pemeriksaan kelengkapan surat kuasa dan dokumen pendukung kedudukan hukum para tergugat yaitu dari pihak-pihak direksi, komisaris, dan karyawan-karyawan Bank Mandiri. Namun dalam per
sidangan tersebut Direksi dan Komisaris dari Bank Mandiri masih belum menghadiri per
sidangan.
Dalam per
sidangan sebelumnya pada tanggal 14 September 2026 lalu, kuasa hukum Bank Mandiri telah menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen surat kuasa seluruh pihak tergugat akan dipenuhi pada per
sidangan berikutnya. Namun, pada per
sidangan tanggal 28 September 2026, kelengkapan tersebut masih belum sepenuhnya terpenuhi.
Berdasarkan pemeriksaan di per
sidangan, masih terdapat beberapa dokumen administrasi beracara yang belum lengkap, termasuk dokumen pendukung seperti akta pendirian Bank Mandiri serta pendaftaran surat kuasa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Medan, mengingat dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara.
Kuasa hukum PT TSI, Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn., menyampaikan kekecewaannya atas kembali tertundanya proses per
sidangan.
"Kami menghormati proses per
sidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Namun kami menyayangkan bahwa setelah beberapa kali per
sidangan dengan agenda yang sama, pihak tergugat yaitu jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri tidak pernah hadir atau memberikan kuasa ke kuasa hukumnya" ujar David Tobing.
Menurut David, sebagai bank besar yang memiliki peran penting dalam sistem perekonomian nasional, Bank Mandiri beserta jajaran pihak yang ditarik sebagai tergugat seharusnya menghormati proses per
sidangan dengan memastikan seluruh kelengkapan beracara telah dipenuhi.
"Seharusnya jajaran Direksi dan Komisaris dari sebuah bank besar di Indonesia dapat menunjukkan komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses per
sidangan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif yang seharusnya dapat dipersiapkan sejak awal. Ketidakhadiran jajaran direksi dan komisaris di
tiga kali per
sidangan membuktikan bahwa Bank Mandiri tidak menghormati dan mengabaikan proses per
sidangan, pungkas David.
Dalam per
sidangan tersebut, pihak PT TSI juga meminta agar Majelis Hakim dapat bersikap tegas apabila kelengkapan berkas para tergugat tidak segera dipenuhi, sehingga proses pemeriksaan perkara dapat berjalan secara efektif dan tidak berlarut-larut.
Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim kemudian menetapkan per
sidangan berikutnya pada Senin, 19 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan pihak tergugat 9 serta tergugat 12 sampai dengan tergugat 30.
Gugatan ini berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT TSI sebesar Rp124,4 miliar berdasarkan 54 lembar cek yang tanda tangannya telah dinyatakan non-identik atau berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik. Perkara ini juga berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana pemalsuan surat.
Melalui
gugatan ini, PT TSI meminta pertanggungjawaban hukum atas pencatatan kewajiban kredit yang menurut PT TSI berasal dari transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan.
PT TSI tetap menghormati seluruh tahapan proses per
sidangan dan akan terus menyampaikan fakta serta bukti hukum sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News