Rabu, 30 September 2026

Dilaporkan Wanita Renta, POM TNI AU Lanud Soewondo Selidiki Dugaan Penipuan Libatkan Personilnya

Josmarlin Tambunan - Rabu, 30 September 2026 21:59 WIB
Dilaporkan Wanita Renta, POM TNI AU Lanud Soewondo Selidiki Dugaan Penipuan Libatkan Personilnya
Medan, MPOL : Pihak Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo Medan angkat bicara soal dugaan penipuan yang diduga melibatkan seorang oknum TNI AU sesuai laporan seorang ibu rumah tangga, Suliwaty.

Baca Juga:
Kapentak Lanud Soewondo, Lettu Lucky Pratama, mengatakan bahwa perkara penipuan dan penggelapan itu masih dalam proses penyelidikan.

Dia mengaku pelapor dan terlapor sudah dimintai keterangannya. "Untuk kasusnya itu masih diselidiki," katanya saat bertemu awak media di Lanud Soewondo, Rabu (30/9).

Namun, Lettu Lucky Pratama belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci sejauh mana hasil penyelidikan yang dilakukan.

"Untuk keterangan lainnya saya belum bisa sampaikan karena perkaranya masih dalam penyelidikan. Nanti pimpinan akan menyampaikan bagaimana hasil dari pemeriksaan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut," tambah.

Sementara itu Suliwaty kepada wartawan mengaku dirinya menjadi korban penipuan milyaran rupiah yang berawal dari kesepakatan penimbunan 4 hektar lahan dikawasan Percut Sei Tuan.

Suliwaty mengaku telah melaporkan oknum TNI AU berinisial BDPS ke Polisi Militer Pangkalan TNI AU Soewondo dengan bukti laporan Nomor Pom-444/02/IX/2026/Satpom Swo tertanggal 10 September 2026.

Sedangkan inisial DAB dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 29 September 2023 dengan Nomor LP/B/1163/IX/2023/SPKT Polda Sumatera Utara.

Ibu rumah tangga yang tinggal di Dusun V, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang itu terpaksa mengirimkan surat kepada Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) karena menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum TNI AU.

Surat itu dikirim oleh kuasa hukumnya Agas Sitompul. "Ya, hari ini kita akan mengirimkan surat kepada KASAU untuk mendapat rasa keadilan dan kepastian hukum karena klien kami ini menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum TNI AU di Lanud Soewondo," katanya.

Ia menerangkan, perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakuan oknum TNI AU berinisial BDPS itu telah dilaporkan ke Polisi Militer Pangkalan TNI AU Soewondo dengan bukti laporan Nomor Pom-444/02/IX/2026/Satpom Swo tertanggal 10 September 2026.

"Laporan itu telah ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan pemeriksaan terhadap klien kita untuk dimintai keterangannya atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya," terangnya.

Namun, Agas menyayangkan bahwa terhadap oknum TNI AU inisial BDPS yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan itu belum dilakukan pemeriksaan tetapi hanya sebatas wawancara.

"Menurut pandangan hukum saya apabila oknum TNI telah diperiksa seharusnya sudah tertuang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Tetapi dia hanya sebatas diwawancara sehingga itu bukan agenda pemeriksaan," bebernya.

"Pada kesempatan ini kami mendesak agar KASAU, Puspomau, serta Danlanud Soewondo untuk menuntaskan laporan dugaan penipuan dan penggelapan itu sehingga memberikan rasa keadilan kepada korban," harap Agas Sitompul.

KRONOLOGIS KEJADIAN

Suliwaty mengkronologiskan kasus penipuan yang dialaminya, berawal dirinya mendapat pekerjaan melakukan penimbunan lahan persawahan seluas sekitar 4 hektar di kawasan Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

"Kemudian saya mencari rekanan lalu didatangi BDPS bersama rekannya DAB yang menawarkan diri untuk mengerjakan proyek tersebut," jelasnya bahwa pada awal pertemuan BDPS mengaku sebagai warga sipil namun akhirnya diketahui kalau dia merupakan oknum TNI AU.

"Untuk nilai kontrak pekerjaan penimbunan lahan itu mencapai Rp2,05 miliar. Namun total uang yang telah dikeluarkannya untuk pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp2,6 miliar karena harus kembali mengeluarkan biaya sendiri untuk menyelesaikan penimbunan lahan tersebut," sebutnya.

"Saya menyetujui kerjasama lalu melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp300 juta, Rp250 juta, Rp250 juta dan Rp250 juta dengan total pembayaran mencapai Rp1,6 miliar disertai bukti kwitansi," tambahnya.

Singkat cerita, Suliwaty menyesalkan pekerjaan penimbunan lahan persawahan itu pun ternyata tidak terselesaikan karena sisa lahan seluas 1 hektar yang belum ditimbun ditambah volume ketinggian timbunan tidak sesuai yang disepakati.

"Padahal semua biaya pekerjaan telah dibayarkan kepada meraka tetapi sisa pengerjaan lahan seluas 1 hektar itu ditinggalkan begitu saja," sesalnya.**

.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru