Kamis, 08 Oktober 2026

Korban Kecewa atas Putusan Bebas Kornauli Sinaga, Sebut Rasa Keadilan Belum Terpenuhi

Redaksi - Kamis, 08 Oktober 2026 19:34 WIB
Korban Kecewa atas Putusan Bebas Kornauli Sinaga, Sebut Rasa Keadilan Belum Terpenuhi
Ist
Herbin Sinaga kecewa atas putusan bebas terdakwa Kornauli Sinaga.
Pangururan, MPOL -Herbin Sinaga mengaku kecewa setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige Pangururan menjatuhkan putusan bebas terhadap Kornauli Sinaga dalam perkara dugaan pengancaman terhadap dirinya, Kamis (8/10/2026).Herbin menyampaikan kekecewaan tersebut setelah mengikuti seluruh proses persidangan sejak awal.

Baca Juga:
Menegaskan bahwa dirinya merupakan pihak yang secara resmi melaporkan perkara tersebut ke Polres Samosir hingga kasusnya berlanjut ke persidangan.

"Saya sangat kecewa dan merasa rasa keadilan belum terpenuhi atas putusan bebas tersebut.

Sebagai korban, saya telah melapor secara resmi ke Polres dan proses persidangan telah saya ikuti dari awal sampai putusan," ujar Herbin.

Herbin mengatakan, dalam peristiwa yang terjadi pada 2 Juni 2025, dirinya sedang membabat rumput yang menurutnya telah mengganggu hingga ke pekarangan rumah.

Saat kejadian, kata Herbin, dirinya sedang memegang sebilah parang sehingga terjadi keributan antara dirinya dengan Kornauli Sinaga.

Menurut pengakuan Herbin, Kornauli tidak terima dirinya membabat rumput tersebut dan kemudian mengeluarkan kata-kata kasar serta ucapan, "Kumatikan kau."

Herbin juga mengaku bahwa Kornauli kemudian mengambil sebuah botol dan mengarahkannya ke bagian perut.

Setelah itu, menurut keterangannya, Kornauli mengambil batu dan melemparkannya hingga mengenai kaki Herbin.

"Dia mengambil botol dan mengarahkan ke perut saya. Selanjutnya mengambil batu dan melempar hingga mengenai kaki saya," kata Herbin.

Herbin juga menyebut lokasi tanah yang menjadi latar belakang persoalan tersebut bukan merupakan milik terdakwa.

Menurutnya, tanah tersebut merupakan milik marga Malau keturunan Op. Juliamin Malau yang bermukim di Salbe dan Sakkal.

Sementara itu, dalam putusannya pada Kamis (8/10/2026), Majelis Hakim PN Balige Pangururan menyatakan tidak ditemukan bukti yang cukup kuat untuk membuktikan bahwa terdakwa Kornauli Sinaga melakukan pengancaman terhadap Herbin Sinaga.

Pertimbangan tersebut menjadi dasar majelis hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa.

Meski menyatakan kecewa, Herbin menegaskan tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Balige Pangururan sebagai lembaga peradilan.

"Saya tetap menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim PN Balige sebagai lembaga peradilan," ujarnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru