Jumat, 09 Oktober 2026

Dua Tahun Tanpa Kepastian, Daniel Sihotang Kirim Surat Ketiga ke Kapolda Sumut: Jangan Biarkan Laporan Masyarakat Tanpa Kepastian

Josmarlin Tambunan - Jumat, 09 Oktober 2026 21:34 WIB
Dua Tahun Tanpa Kepastian, Daniel Sihotang Kirim Surat Ketiga ke Kapolda Sumut: Jangan Biarkan Laporan Masyarakat Tanpa Kepastian
Medan, MPOL: Hampir dua tahun penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/1297/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 24 September 2024 tidak ada kejelasan hingga saat ini.Daniel Steven Sihotang, S.H., dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, melalui Lembaga Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, telah mengirimkan surat penegasan ketiga kepada pimpinan dan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Baca Juga:
Melalui surat penegasan ketiga tersebut, pihak kuasa hukum meminta Kapolda Sumatera Utara beserta pejabat terkait untuk memberikan jawaban tertulis terhadap dua surat terdahulu, menerbitkan SP2HP terbaru, melakukan supervisi dan pengawasan, serta memerintahkan evaluasi oleh Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Surat Nomor 006/SPLBH-LP08/X/SUMUT tertanggal 6 Oktober 2026 tersebut secara tegas meminta kepastian hukum, tindak lanjut penanganan laporan, supervisi, serta pengawasan berjenjang terhadap perkara yang menurut pihak kuasa hukum telah berjalan hampir dua tahun.

Surat itu ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, Irwasda, Kabidpropam, Dirreskrimum, Wadirreskrimum, Kabagwassidik Ditreskrimum, dan Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Langkah ini diambil setelah dua surat sebelumnya, masing-masing tertanggal 14 Juli 2026 dan 7 September 2026, belum mendapatkan tanggapan tertulis yang menjelaskan perkembangan konkret perkara.

Daniel Steven Sihotang, S.H., menegaskan bahwa persoalan yang disorot bukanlah keinginan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan kebutuhan Pelapor untuk memperoleh kejelasan mengenai proses penanganan laporan yang telah disampaikan secara resmi kepada kepolisian.

"Jangan sampai masyarakat yang telah menempuh jalur hukum justru harus terus bertanya-tanya mengenai perkembangan laporannya sendiri. Kepastian hukum bukan berarti memaksa penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka, melainkan memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai hukum dan pelapor memperoleh informasi yang patut mengenai penanganan perkaranya," tegas Daniel.

Disebutkan, dalam surat penegasan ketiga itu, pihak kuasa hukum menyatakan telah lebih dahulu menyampaikan permohonan melalui surat tertanggal 14 Juli 2026, kemudian kembali menegaskan permintaan tindak lanjut melalui surat tertanggal 7 September 2026.

Namun, hingga surat ketiga diterbitkan pada 6 Oktober 2026, pihak kuasa hukum menyatakan belum menerima jawaban tertulis yang memberikan penjelasan konkret mengenai perkembangan terakhir perkara.

"Ini sudah surat ketiga. Kami berharap surat ini tidak sekadar diterima, dicatat, lalu selesai sebagai urusan administrasi. Yang dibutuhkan Pelapor adalah jawaban substantif, bukan sekadar kepastian bahwa surat telah sampai."

Minta Evaluasi Hasil Gelar Perkara 23 Januari 2025

Berdasarkan dokumen yang dirujuk dalam surat, penanganan perkara semula berada pada Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, kemudian dialihkan kepada Unit 3 Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Surat itu turut mencantumkan adanya Surat Perintah Membawa Nomor Sp. Bawa/227.b/IV/2025/Ditreskrimum tanggal 29 April 2025 serta dokumen terkait bantuan pencarian orang dan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas dasar tersebut, Daniel meminta agar dilakukan evaluasi terhadap rangkaian tindakan penyidikan, termasuk perkembangan pemeriksaan saksi, alat bukti, tindak lanjut hasil gelar perkara, status pihak yang belum diperiksa, serta perkembangan dokumen pencarian orang dan DPO yang berkaitan dengan perkara.

"Yang kami minta adalah evaluasi yang nyata dan terukur. Kami ingin mengetahui apa yang telah dilaksanakan, apa yang belum dilaksanakan, apa kendalanya, dan apa langkah berikutnya. Jangan sampai berbagai tahapan yang sudah berlangsung tidak diikuti dengan kejelasan mengenai arah penanganan perkara," kata Daniel.

Salah satu permintaan utama dalam surat tersebut adalah pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru dan/atau pemberitahuan perkembangan perkara secara tertulis kepada Pelapor melalui kuasa hukumnya.

Pihak kuasa hukum juga meminta penjelasan tertulis mengenai dasar hukum dan alasan faktual apabila perkara tidak dapat dilanjutkan.

Surat itu ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kadivpropam Polri, Kabareskrim Polri, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.

Ia berharap permohonan tersebut ditindaklanjuti secara serius, tanpa mengurangi independensi penyidik dan tanpa mengabaikan hak pihak mana pun yang berkaitan dengan perkara.

"Bagi kami, penegakan hukum yang profesional harus mampu menjawab pertanyaan masyarakat melalui proses yang sah, bukan membiarkan ketidakjelasan berlangsung tanpa penjelasan yang memadai," tutup Daniel Steven Sihotang, S.H.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru