Rabu, 21 Oktober 2026

Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp25 Juta

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 21 Oktober 2026 19:41 WIB
Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp25 Juta
Terdakwa Nur Erdian saat mendengar putusan hakim ( pung)
Medan, MPOL - – Nur Erdian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi yang merupakan keponakan Wali Kota Tebingtinggi, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penerimaan uang Rp25 juta dari perusahaan penyedia layanan internet, PT Whiz Digital Berjaya.Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai M Nazir dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (21/10/2026) sore.

Baca Juga:
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Erdian dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 10 hari sebagai pengganti denda," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan Nur Erdian terbukti melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara yang sama, Heny Afrianti, selaku Account Manager/Sales PT Whiz Digital Berjaya, juga divonis 1 tahun penjara dan denda Rp7 juta subsider 10 hari kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan Nur Erdian, yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nur Erdian bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.

Sebelumnya, JPU menuntut Nur Erdian dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 hari. Sementara Heny Afrianti dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 hari.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Terima Uang di Warung

Dalam perkara ini, jaksa mengungkapkan Nur Erdian menerima uang Rp25 juta dari Heny Afrianti pada 14 April 2026. Penyerahan uang tersebut berlangsung di Warung Cabe Ijo, Jalan Gatot Subroto Km 4, Sei Sikambing, Medan.

Uang itu diserahkan dalam bungkusan plastik hitam yang berisi amplop putih bertuliskan PT Whiz Digital Berjaya. Selain menyerahkan uang, Heny juga menitipkan dokumen permohonan pembayaran tagihan pekerjaan untuk Maret 2026.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan jaringan internet berkapasitas 800 Mbps pada Diskominfo Kota Tebingtinggi dengan anggaran Rp840 juta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

PT Whiz Digital Berjaya ditetapkan sebagai penyedia melalui sistem e-katalog dengan nilai kontrak sebesar Rp839.999.999.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2026, perusahaan tersebut telah menerima pembayaran pertama sebesar Rp61.801.801 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan.

Tak lama setelah penyerahan uang tersebut, Nur Erdian dan Heny Afrianti diamankan penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Jaksa menilai penerimaan uang itu bertentangan dengan kewajiban Nur Erdian sebagai PPTK, terutama ketentuan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah yang melarang penerimaan hadiah atau imbalan terkait proses pengadaan. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru