Rabu, 21 Oktober 2026

Korupsi Proyek Lampu Jalan Taput Rp4,85 Miliar, Eks Kadis Perkim dan Rekanan Dituntut 8 Tahun Penjara

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 21 Oktober 2026 19:53 WIB
Korupsi Proyek Lampu Jalan Taput Rp4,85 Miliar, Eks Kadis Perkim dan Rekanan Dituntut 8 Tahun Penjara
Kedua terdakwa saat diadili
Medan, MPOL - Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara, Budiman Gultom, dan Direktur PT Global Menara Berdikari, William Leo alias Wawa, masing-masing dituntut 8 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek pembangunan lampu penerangan jalan umum (LPJU) dan lampu penerangan jalan dusun/lingkungan (PLPJ).Keduanya diduga terlibat dalam korupsi proyek yang bersumber dari dana pinjaman daerah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 tersebut. Berdasarkan hasil audit, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,85 miliar.

Baca Juga:
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Hutasoit dan Kinata Purba dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (21/10/2026) sore.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budiman Gultom dan William Leo dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp400 juta subsider 120 hari sebagai pengganti denda," ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Selain pidana penjara dan denda, William Leo juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,85 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp376,8 juta disebut telah dicicil oleh terdakwa.

JPU menyatakan, apabila William tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya.

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," tegas JPU.

JPU meyakini perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sejumlah Hal Memberatkan

Dalam pertimbangannya, JPU mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Budiman Gultom. Di antaranya, perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara, berperan aktif dalam penyusunan proyek, tidak berupaya mengembalikan kerugian negara, merugikan masyarakat, serta tidak menyesali perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan bagi kedua terdakwa adalah belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Cipto Nababan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

Paket Pekerjaan Diduga Dipecah

Dalam surat dakwaan diuraikan, perkara ini bermula dari kegiatan pembangunan LPJU dan PLPJ di Kabupaten Tapanuli Utara yang dibiayai melalui dana pinjaman daerah program PEN Tahun 2020.

Saat itu, Budiman menjabat Kepala Dinas Perkim sekaligus pengguna anggaran. Ia didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan William Leo selaku Direktur PT Global Menara Berdikari.

Budiman disebut melakukan pemecahan paket pekerjaan pembangunan LPJU dan PLPJ yang diduga menguntungkan William Leo serta sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selain itu, Budiman didakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengguna anggaran karena tidak melakukan konsolidasi pengadaan barang dan jasa. Ia juga disebut menetapkan konsultan individual yang tidak memiliki sertifikasi keahlian.

Berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4,85 miliar.

Kedua terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan melalui pledoi pada persidangan berikutnya. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru