Kamis, 22 Oktober 2026

Mantan Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun, Ketua Koperasi 3,5 Tahun

Tuah Armadi Tarigan - Kamis, 22 Oktober 2026 16:02 WIB
Mantan Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun, Ketua Koperasi 3,5 Tahun
Kedua terdakwa saat mendengar putusan hakim ( pung)
Medan, MPOL - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas (Palas), Falah Alfitri Daulay, dalam perkara korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,27 miliar.Sementara itu, Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, Mukhtar Hasibuan, divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam perkara yang sama.

Baca Juga:
Putusan terhadap kedua terdakwa dibacakan Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (21/10/2026). Sidang tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Ali Wardansyah Pasaribu, serta tim penasihat hukum para terdakwa.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Falah Alfitri selama tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan hari," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Mukhtar Hasibuan dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,27 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, keduanya dinilai tidak berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Tuntutan Lebih Berat

Sebelumnya, JPU Ali Wardansyah Pasaribu menuntut Falah Alfitri dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sementara itu, Mukhtar Hasibuan dituntut lebih berat, yakni empat tahun enam bulan penjara, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar subsider dua tahun tiga bulan penjara.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menyebut Mukhtar telah mengembalikan uang sebesar Rp75 juta.

Usulkan 45 Orang Bukan Anggota Koperasi

JPU menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) melalui APBN Tahun Anggaran 2023.

"Modusnya sudah disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Ada 45 orang yang ditetapkan sebagai penerima program PSR, tetapi mereka bukan merupakan anggota koperasi," ujar Ali.

Dalam dakwaan, program PSR tersebut memiliki anggaran sekitar Rp3,34 miliar. Mukhtar, selaku Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, diduga bersama Falah Alfitri Daulay mengusulkan 45 orang yang bukan anggota koperasi sebagai penerima manfaat program.

Akibat penyimpangan dalam pengusulan dan pelaksanaan program tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.275.280.203 atau sekitar Rp1,27 miliar.

Dalam perkara ini, Mukhtar dan Falah didakwa melakukan penyimpangan dalam proses pengusulan serta pelaksanaan Program PSR yang bersumber dari dana BPDP-KS.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru