Sabtu, 27 September 2025

Tempo 4 Hari, Polresta Deli Serdang Gulung 3 Pelaku Curanmor

Ardi Yanuar - Selasa, 07 Mei 2024 20:07 WIB
Tempo 4 Hari, Polresta Deli Serdang Gulung 3 Pelaku Curanmor
Ist.
3 pelaku curanmor digulung Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Deli Serdang, MPOL - Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil menggulung 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Limau Manis, Dusun V, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (27/4/2024). Selain sepeda motor, handphone korban yang diletakkan di bagasi motor pun ikut raib.

Baca Juga:
Ke tiga pelaku yang dibekuk masing-masing SS (19) warga Kecamatan Patumbak, YM (29) dan MS (30) keduanya warga Kecamatan Medan Amplas.

"Para pelaku ditangkap tempo 4 hari setelah mencuri 2 unit sepeda motor sekaligus," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar kepada Medan Pos, Selasa (7/5/2024).

Risqi menjelaskan ke tiga pelaku ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. Pelaku SS ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Selasa (30/4/2024), pelaku YM (29) ditangkap di Jalan Pendidikan, Marindal, Kecamatan Patumbak, Rabu (1/5/2024) dan pelaku MS ditangkap di Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (1/5/2024).

Keberadaan pelaku berhasil diendus setelah petugas melakukan penyelidikan dari handphone milik korban yang juga dicuri pelaku terlacak di daerah Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor. Kemudian, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan handphone milik korban dari seorang wanita berinisial N.

"Saat diinterogasi N mengaku mendapat handphone tersebut dari pelaku SS. berdasarkan keterangan tersebut, anggota lalu melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku SS," terangnya.

Pelaku SS, sambung Risqi, selanjutnya 'bernyanyi' bahwa ianya beraksi dengan 2 temannya YM dan MS. Esoknya, petugas yang mengetahui keberadaan kedua pelaku langsung menangkapnya.

Kata Risqi, saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel tahanan Polresta Deli Serdang.

"Para pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gubernur LIRA Apresiasi BNN dan Polda Sumut Ungkap 1,7 Ton Narkoba : Minta KTV Dirazia
Kapolri Percayakan KBP Jean Calvijn Simanjuntak Jabat Kapolrestabes Medan
Sindikat Perdagangan Bayi Diungkap, Sejak Tahun 2023 Sudah 8 Bayi Dijual ke Sejumlah Propinsi
5 Kali Beraksi Sejak di Bawah Umur, Residivis Pencuri Betor Penjual Roti Keliling di Medan Ditangkap
Polres Batu Bara Serahkan Berkas Perkara Tahap Pertama Kasus Cabul ke Kajari
Korban Curanmor Malas Lapor ke Polsek Tembung : Urusan Lama dan Pelaku Tak Ditangkap-tangkap
komentar
beritaTerbaru