Senin, 18 Agustus 2025

Hakim Diminta Hadirkan Oknum TNI Diduga Pemilik Senpi di Persidangan Pembuktian Godol

Ardi Yanuar - Selasa, 07 Mei 2024 22:13 WIB
Hakim Diminta Hadirkan Oknum TNI Diduga Pemilik Senpi di Persidangan Pembuktian Godol
Majelis sidang memimpin persidangan dengan terdakwa Godol dalam agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Deli Serdang.
Pengakuan Thomas, jika 12 orang saksi yang hadir dalam sidang pekan depan tidak menyebutkan keterlibatan oknum TNI dalam kesaksian itu maka diduga ada kejanggalan dalam kesaksian dimaksud.

Baca Juga:
"Jadi, saat pihak kepolisian atau Brimob Polda Sumut merazia lokasi, ada 4 saksi yang melihat bahwa oknum TNI diamankan dari semak belukar dan disitu juga ditemukan senpi. Kami harapkan, majelis hakim membuat putusan yang adil berdasarkan fakta yang ada," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan di Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (13/3/2024 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.

Akan tetapi, sejumlah saksi mengungkapkan bahwa senpi itu diduga milik oknum TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian. Atas beberapa kejanggalan itu, kuasa hukum Godol melakukan praperadilan dan melaporkan sejumlah oknum ke Propam Polda Sumut. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual, Ustad AHA Balik Melapor: Kuasa Hukum: Polrestabes Medan Segera Jemput Illyas
Komplotan Pencuri Bobol Rumah di Medan Digulung Polisi, 4 Pelaku-4 Penadah Ditangkap
Polrestabes Medan GSN di Pancur Batu, Bandar dan 26 Paket Sabu Diamankan
Pemohon Minta Kepala SD, SMP Dihadirkan Sebagai Pihak/Saksi Terkait Dalam Persidangan.
Komplotan Begal Bersajam Beraksi di Percut, 1 Pelaku Anak di Bawah Umur Bertato Ditangkap-3 Bilah Sajam Diamankan
Kapolrestabes Medan Mutasi Sejumlah Perwira, Ini Daftar Kanitreskrim yang Bergeser
komentar
beritaTerbaru