Medan, MPOL -Sidang lanjutan perkara kepemilikan senjata api (
senpi) dengan
terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (14/5/2024) siang. Sidang kali ini mendengar keterangan
saksi dari anggota Brimob Polda Sumut, Bripda Surya Darma.
Baca Juga:
Dalam ke
saksiannya, Bripda Surya Darma memberikan keterangan yang berbeda dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Di dalam BAP disebutkan bahwa Bripda Surya Darma melihat Godol membuang
senpi. Tetapi, di dalam
persidangan saksi mengaku tidak melihat Godol membuang
senpi.
Kuasa hukum Godol, Ronald Siahaan, S.H., M.H mencecar pertanyaan kepada
saksi.
"Saudara
saksi sudah disumpah. Dalam BAP saudara berbeda dengan ke
saksian hari ini. Jadi yang mana yang benar keterangan saudara
saksi ini," kata Ronald Siahaan.
Mendengar itu,
saksi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Godol.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News