"Keterangan keduanya ini belum tahu siapa yang berbohong. Nanti kita akan lihat dalam
persidangan selanjutnya," ungkap majelis hakim.
Baca Juga:
Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Jhon Wesli ketika dikonfirmasi usai
persidangan mengarahkan wartawan untuk menanyakannya kepada Humas PN Deli Serdang.
"Kami punya humas, untuk konfirmasi agar ke humas," terangnya.
Diketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan petugas di Dusun Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/5/2023) dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka dengan status kepemilikan
senpi.
Akan tetapi, sejumlah
saksi menegaskan bahwa
senpi itu diduga milik oknum TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News