Medan, MPOL -Sidang lanjutan perkara kepemilikan senjata api (
senpi) dengan
terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (14/5/2024) siang. Sidang kali ini mendengar keterangan
saksi dari anggota Brimob Polda Sumut, Bripda Surya Darma.
Baca Juga:
Dalam ke
saksiannya, Bripda Surya Darma memberikan keterangan yang berbeda dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Di dalam BAP disebutkan bahwa Bripda Surya Darma melihat Godol membuang
senpi. Tetapi, di dalam
persidangan saksi mengaku tidak melihat Godol membuang
senpi.
Kuasa hukum Godol, Ronald Siahaan, S.H., M.H mencecar pertanyaan kepada
saksi.
"Saudara
saksi sudah disumpah. Dalam BAP saudara berbeda dengan ke
saksian hari ini. Jadi yang mana yang benar keterangan saudara
saksi ini," kata Ronald Siahaan.
Mendengar itu,
saksi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Godol.
"Jadi yang mulia, saya tidak melihat
terdakwa membuang
senpi, saya hanya diajak
saksi Diki untuk melihat benda yang dibuang oleh
terdakwa," kata Bripda Surya Darma.
Menurut
saksi, saat dilakukan razia di lokasi, posisi
saksi melihat
terdakwa keluar dari dalam mobil dari kursi nomor dua di sebelah kiri.
"Saat saya di lokasi razia, saya melihat
terdakwa keluar dari dalam mobil. Selanjutnya, Diki menyebut ada yang dibuang
terdakwa. Selanjutnya, saya memberikan penerangan ke semak-semak. Saya memberikan penerangan dengan senter handphone saya," ungkapnya.
Selanjutnya, dalam
persidangan itu, majelis hakim dipimpin Simon CP Sitorus mempertanyakan kepada
terdakwa mengenai ke
saksian dari
saksi.
"Apakah keterangan
saksi ini sudah benar menurut saudara
terdakwa?" tanya majelis hakim kepada
terdakwa Godol.
Selanjutnya,
terdakwa membantah membuang
senpi dan membantah bahwa ia turun dari mobil dengan seorang diri.
"Jadi, saya tidak pernah membuang
senpi. Saya keluar dari mobil karena disuruh oleh petugas untuk turun dari mobil. Jadi, di dalam mobil saya itu ada tiga orang," kata
terdakwa.
Kemudian,
terdakwa juga menyebutkan bahwa dia keluar dari depan atau tepatnya di sebelah sopir (pengemudi).
"Saya saat itu duduk di depan atau di sebelah sopir. Jadi saya bukan duduk di belakang. Jadi yang mulia, itu bukan
senpi saya," akunya.
Selanjutnya, majelis sidang mengaku bahwa keterangan
saksi dan
terdakwa akan terungkap dalam
persidangan dan ke
saksian yang akan datang.
"Keterangan keduanya ini belum tahu siapa yang berbohong. Nanti kita akan lihat dalam
persidangan selanjutnya," ungkap majelis hakim.
Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Jhon Wesli ketika dikonfirmasi usai
persidangan mengarahkan wartawan untuk menanyakannya kepada Humas PN Deli Serdang.
"Kami punya humas, untuk konfirmasi agar ke humas," terangnya.
Diketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan petugas di Dusun Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/5/2023) dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka dengan status kepemilikan
senpi.
Akan tetapi, sejumlah
saksi menegaskan bahwa
senpi itu diduga milik oknum TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News