"Nah, sebelumnya juga saya mendapat informasi dari kuasa hukum saya bahwa surat penangkapan ini sudah keluar beberapa minggu yang lalu. Jadi, Senin harusnya mereka ditangkap, terus ditunda jadinya ke hari Rabu, dua minggu yang lalu, terus ditunda lagi hingga perjanjian di hari Selasa 24 September 2024 ke kejaksaan. Itu yang bilang Kanitreskrim Polsek Medan Area, dia yang menjanjikan kepada kuasa hukum saya," ucapnya.
Baca Juga:
"Kalau itu (kedua tersangka) tidak diserahkan juga ke jaksa sesuai perjanjiannya akan membuat DPO," tambahnya.
Kanitreskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan ketika dikonfirmasi mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan kedua tersangka ke kejaksaan.
"Selasa kita tahap 2," katanya.
Sebelumnya, korban penganiayaan Erika Siringo Ringo (23) telah membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan bukti laporan nomor: LP/ 841/ K/ XI/ 2023/ SPKT Sektor Medan Area, tanggal 9 November 2023.
Adapun pelaku yang dilaporkan dalam kasus penganiayaan itu adalah Doris Marpaung yang merupakan ASN Dinas Kesehatan Kota Medan dan Riris Marpaung.
Pertengkaran itu terjadi saat kedua pelaku datang melayat ke rumah korban karena salah satu kerabatnya meninggal dunia. Saat itu kedua pelaku marah-marah. Korban awalnya berniat menenangkan kedua pelaku, sebab saat itu banyak pelayat yang datang. Namun, pelaku tak terima lalu melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukul, menampar dan mencakar korban.
Proses hukum dalam perkara ini sudah sangat lama dan berlarut larut. Sudah 10 bulan sejak melapor, para pelaku juga tak kunjung ditangkap dan ditahan. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News