Medan, MPOL: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (
Kejatisu) didesak supaya segera melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi/Mark up pengadaan
alat berat darat di Dinas PUPR Pempropsu, yang telah dilaporkan pada awal September lalu, dengan bukti laporan Dumas no.01/KHM/X/2024 dengan tanda terima surat PTSP
Kejatisu bernama Lisna.
Baca Juga:
Desaka itu disampaikan pelapor sekelompok masyarakat anti korupsi Sumatera Utara, Senin (2/12) di Medan.
Mereka mengatakan akan melakukan aksi demo di
Kejatisu jika laporan itu tidak segera ditindaklanjuti.
"Kami sudah cek ke
Kejatisu bahwa Dumas yang kami sampaikan sampai saat ini belum ada perkembangan. Kami sangat menyayangkan kelambanan penyidik
Kejatisu dalam merespon pengaduan masyarakat, padahal kerugian negara dalam laporan yang kami sampaikan terbilang pantastis," ujar mereka.
Mereka mengatakan, pihak
Kejatisu mengakui kalau laporan yang disampaikan sudah masuk ke sistim laporan pengaduan. "Kalau laporan kami itu dipetieskan biar kami tahu. Kami akan segera mengambil sikap bahwa pihak
Kejatisu diduga memelihara koruptor di Dinas PUPR Propinsi Sumut," tegas mereka.
Jika dalam waktu dekat ini laporan tersebut tidak diproses, mereka mengaku, akan langsung disurati ke Kejaksaan Agung RI, Komisi III DPR RI bahkan presiden RI.
"Pak Presiden Prabowo dengan visi misi 8 asta cita butir ke 7 disebutkan,"Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba". Sepatutnya visi misi itu harus dilaksanakan seluruh pemangku kepentingan tidak terkecuali Kejaksaan Tinggi Sumut yang dinahkodai Idianto SH.MH," ujar mereka. Sebaliknya jika tidak dilaksanakan sama dengan tidak mendukung kebijakan pemerintahan presiden Prabowo dan Wapres Gibran dan pejabatnya wajib diganti.
Mereka melanjutkan, laporan yang disampaikan lewat Dumas bukan hanya dugaan
markup harga
alat berat darat tetapi juga dugaan pungutan liar (pungli) dalam pendistribusian alat berat dan kenderaan dinas ke UPT - UPT (Unit Pelayanan Tekhnis) di UPT bidang peralatan dan worlkshop PUPR Propsu tersebut.
Adapun laporan yang disampaikan mereka ke
Kejatisu terkait pengadaan 27 unit
alat berat darat TA 2022 dan 2023 senilai Rp.27,6 milyar. Anggaran itu berasal dari APBD Propinsi Sumut, antara lain, excavator, excavator mini, buldozer, excavator long am, Baby roller, compressor dan Jack. Kemudian, hand baby roller, backoe Loader dan trado.
Belanja modal
alat berat darat seperti pembelian 3 unit excavator dari APBD TA 2022 dengan pagu Rp.5.119.889.553.
Metode pemilihan dilakukan dengan E-Purchasing dengan pelaksanaan kontrak mulai Mei hingga Juni 2022.Dan pemanfaatan barang/jasa terhitung mulai Juli hingga Desember 2024, kode RUP. 36379611..
Kemudian, belanja modal alat besar excavator long arm sebanyak 3 unit sebesar Rp. 4,5 Milyar, pengadaan 2 unit buldozer spesifikasi 8 ton dengan pagu sebesar Rp.4,968 milyar. Dalam RUP Penyedia dengan kode 37518299. Pengadaan barang dilakukan dengan metode e Purchasing dengan pelaksanaan kontrak dilakukan mulai November sampai Desember 2022 dan pemanfaatan barang mulai Januari 2023 hingga berakhir Desember 2023 dengan Kode RUP 37518299.
Selanjutnya, untuk pengadaan 2 unit excavator long arm, kode RUP 35818374 TA 2022 dalam jadwal pelaksanaan kontrak Mei 2022 sampai Juni 2022 dengan pemanfaatan barang/jasa mulai Juli 2022 hingga akhir Desember 2022, dengan pagu Rp.4.530.724.000.
Lalu, pengadaan 15 unit compressor dan jack hammer dengan pagu Rp.4,8 milyar, kode RUP 35818347 TA 2022 dengan jadwal pelaksanaan kontrak dilakukan Mei 2022 hingga akhir Juni 2022 dan pemanfaatan barang/jasa berlaku mjlai Juli 2022 hingga akhir Desember 2022.
Sementara, dengan Kode RUP Penyedia no 36371194 pengadaan baby roller 2-4 ton sebanyak 2 unit dengan pagu Rp.1.391.500.000, jadwal pelaksanaan kontrak dimulai Mei 2022 hingga akhir Juni 2022 dengan masa pemanfaatan barang/jasa mulai Juli 2022 hingga akhir Desember 2022.
Sementara dana APBD TA 2023 diperuntukkan membeli 5 unit hand baby roller sebesar Rp 1.398.600.000. Dengan kode RUP 4135561.
Kemudian, pengadaan 1 unit bachoe Loader senilai Rp.1.300.000, dengan kode RUP 41345209. Dan pengadaan Trado (Self Loader) sebesar Rp.1.815.000.000 dengan kode RUP 41345626.
Berdasarkan Dumas yang disampaikan ke
Kejatisu disebutkan, harga daripada jenis ataupun merk yang dibelanjakan oleh Dinas PUPR melalui sistim E- Purchasing tidak sesuai dengan pagu anggaran yang dituangkan dalam kontrak. Diduga terdapat selisih harga yang dibelanjakan dengan harga yang ada pada pagu anggaran.
Diduga alat berat dibeli dengan kondisi tidak baru namun harga disesuaikan dengan nilai barang yang baru. Pengadaan alat berat itu dilakukan UPTD Bidang Peralatan workshop.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum)
Kejatisu Adre Wanda Ginting yang dikonfirmasi mengatakan laporan tersebut sudah masuk ke sistim.
"Dicek di sistem, ada masuk surat terkait dugaan tersebut. Guna kemudian bila dianggap patut akan dilakukan klarifikasi dalam bentuk pengumpulan bahan dan keterangan," ujarnya.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News