Senin, 02 Juni 2025

Langgar TPP, 5 Kepala Desa dan 1 Kepala Puskesmas Dieksekusi ke Lapas

Tuah Armadi Tarigan - Selasa, 31 Desember 2024 17:22 WIB
Langgar TPP, 5 Kepala Desa dan 1 Kepala Puskesmas Dieksekusi ke Lapas
Keenam terpidana sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas III Mamasa untuk menjalani hukuman (pung)
Mamasa, MPOL - Lima Kepala Desa (Kades) dan 1 Kepala Puskesmas di Kabupaten Mamasa dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas III Mamasa untuk menjalani hukuman 3 bulan penjara karena terbukti melanggar Tindak Pidana Pemilihan (TPP) tahun 2024

Baca Juga:
Adapun keenam terpidana itu, Abdul Raantona alias Conda (kepala Desa Ralle Anak), Juneidi alias Papak Lesya selaku Kepala Desa Talopak, Oktovianus (Kepala Desa Bambapuang), Bednego Yunus (Kades Balla), Daud Demma Papa alias Papa Ahyan (Kades Pebassian) dan Fatmawati selaku Kepala Puskesmas Mehalaan

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, H Musa SH MH didampingi Plh Kasi Intelijen Ayuningtyas, SH kepada awak media, Selasa (31/12/2024) menjelaskan, proses eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Nomor : 637/P.6.13.3/Eku.3/12/ 2024, Nomor:649/P.6.13.3/Eku.3/12/2024,dan Nomor: 651/P.6.13.3/Eku.3/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor: 273-275/Pid.Sus/2024/PN.Pol tanggal 23 Desember terhadap keenam terpidana tersebut.

Musa mengatakan, keenam terpidana itu terbukti melanggar Pasal 188 jo.Pasal 71 ayat (l) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamasa telah melakukan penuntutan terhadap para terpidana tersebut masing-masing selama 3 bulan penjara dan denda Rp5.000.000,- subsider 15 hari kurungan

Diuraikan Musa, terpidana Abdul Rahmantona dan Junaedi terbukti menghadiri kampanye Akbar pasangan calon.

Sedangkan terpidana Oktovianus, Obed Nego Yunus dan Daud Demma Papa terbukti mengikuti kampanye akbar salah satu pasangan calon dan menggunakan atribut partai serta berfoto dengan memperagakan simbol pasangan calon

Sementara terpidana Fatmawati selaku ASN terbukti melakukan swafoto bersama salah satu pasangan calon

Menurut Musa, tindakan para terpidana tersebut berpotensi memberikan keuntungan dan memperlihatkan adanya 'keberpihakan' kepada Paslon

"Tindakan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan merusak prinsip Pemilu yang jujur dan adil," ujar orang pertama di Kejari Mamasa tersebut

Menurutnya, proses eksekusi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kecurangan selama proses pemilihan kepala daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa juga menghimbau kepada seluruh masyarakat dan peserta pemilu untuk senantiasa menjaga integritas agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali dan kedepannya tercipta pesta demokrasi yang bersih dan adil.

"Kami akan terus mengawal penegakan hukum, agar tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa.Kami berharap pelaksanaan eksekusi ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga keadilan dan proses demokrasi yang jujur,"ujar Musa,

Eksekusi ini merupakan bagian dari langkah tegas Kejaksaan Negeri Mamasa dalam memastikan bahwa pemilihan kepala daerah di Indonesia khususnya Kabupaten Mamasa berlangsung dengan integritas yang tinggi dan bebas dari segala bentuk kecurangan.

Kejaksaan Negeri Mamasa berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Bayar denda

Diketahui, keenam terpidana tersebut menyanggupi membayar denda Rp 5 juta yang dituangkan dalam surat pernyataan tanggal 30 Desember 2025 lalu. Pembayaran denda selambat tanggal 5 Januari 2025.Jika tidak sanggup membayar denda maka diganti 15 hari penjara (pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru