Jumat, 27 Juni 2025

Sudah Ber-ulang Tahun Kasus Susanto Lian "Mangkrak", Diduga Perintah Kapolda Sumut Tak Digubris

Josmarlin Tambunan - Selasa, 18 Februari 2025 18:55 WIB
Sudah Ber-ulang Tahun Kasus Susanto Lian "Mangkrak", Diduga Perintah Kapolda Sumut Tak Digubris
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto S.IK.MH.
Medan, MPOL: Kasus Susanto Lian sudah ber-ulang tahun tak jalan alias Mangkrak di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Hingga kini, pengusaha pabrik pupuk warga turunan Tionghoa itu masih bebas melenggang seolah kebal hukum.

Baca Juga:
Selama tiga tahun (sejak 16 Februari 2022) itu pula, penyidik unit Ranmor Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu itu tak pernah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan alias tidak pernah di BAP.

Tak diketahui apa alasan penyidiknya sehingga tidak mau melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap Susanto Lian yang dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat oleh korbannya A Sin, joint usaha terlapor sendiri.

Padahal, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto telah memerintahkan anak buahnya itu melanjutkan penyelidikan dan menjemput paksa Susanto Lian.

Kanit Ranmor AKP Suwandi dan Dirreskrimum Kombes Sumaryono, yang dikonfirmasi alasan tidak mau memeriksa Susanto Lian tidak pernah memberikan jawaban.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Asin, dari kantor Andri Agam SH.MH (A2) & Partner, Dr (c) Andri Agam SH.MH.SPM.SP,Ard sangat menyayangkan sikap ketidak profesionalan penyidik yang sampai 3 tahun Susanto Lian tak pernah di BAP.

"Saya sudah berulang kali meminta penjelasan penyidik unit ranmor apa alasan tidak mau memanggil dan memeriksa Susanto Lian, namun dia bilang alasan macam-macam yang tidak masuk akal," kata Dr (c) Andri Agam kepada wartawan, Selasa (18/2).

"Penyidik bilang ada diperintah pak Kapolda untuk menjemput paksa Susanto Lian. Namun, penyidik bilang ada atensi pak Kapolda segera mengungkap kasus pencurian dirumah seorang pengusaha di Komplek Cemara Hijau. Kemudian, setelah kasus Cemara terungkap akan segera menindaklanjuti perintah pak Kapolda menjemput paksa Susanto Lian," ujar kuasa hukum korban, Dr (c) Andri Agam SH.MH.CPM.CP.Ard.

Tapi, walau telah berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dengan menangkap 7 orang tersangka namun sampai saat ini Susanto Lian juga tak dijemput paksa.

Padahal, sebut Andri Agam, Susanto Lian sudah sepatutnya dijemput karena penyidiknya mengaku sudah beberapa kali dipanggil tapi tidak datang.

"Sudah sepatutnya penyidik menerapkan Pasal 224 ayat (1) KUHPidana tentang mangkir dengan ancaman hukuman 9 bulan dan dapat dilakukan penahanan. Tapi, karena diduga ada kepentingan sehingga pasal itu tidak dilakukan," ujar Andri.

Dia mensinyalir ada upaya oknum polisi memperlama kasus ini mengingat berbagai dalih dilakukan supaya mengulur waktu menjemput paksa Susanto Lian yang tinggal berpindah tempat seperti pernah tinggal di Apartemen Podomoro, disalah satu perumahan di kelurahan Petisah Tengah Kota Medan dan di Jl.Veteran kawasan Pusat Pasar Medan.

Kronologis kasus, korban A Sin bersama terlapor Susanto Lian pada tahun 2020 mendirikan perusahaan PT.Tanindo Subur Jaya di Deli Serdang yang bergerak dalam produksi pupuk jenis Phosfat, super phonskah, super phosfat dan lain-lain untuk pertanian dan perkebunan. Dalam perusahaan itu, A Sin menjabat sebagai komisaris sementara Susanto Lian sebagai Direktur Utama.

Setelah perusahaan mulai berkembang, diduga Susanto Lian melakukan berbagai trik untuk menyingkirkan A Sin. Terakhir, tahun 2022 Susanto Lian diduga melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) secara diam-diam tanpa mengundang A Sin.

Merasa dikhianati, A Sin melaporkan Susanto Lian ke Poldasu yang ditangani penyidik Subdit III/Umum Ditreskrimum dalam sangkaan penggelapan saham dan asset namun laporan di hentikan (SP3).

Belakangan diketahui kalau Susanto Lian mendirikan perusahaan dengan produksi yang sama yaitu pupuk untuk pertanian dan perkebunan. Konon, diketahui kalau asset dari perusahaan itu diduga digunakan Susanto Lian ke perusahaannya yang baru tersebut yakni PT.Tanindo Tetap Jaya.

Lalu, korban kembali melaporkan Susanto Lian dalam kasus dugaan penipuan penggelapan dan pemalsuan surat pencairan uang ke BRI, sesuai Pasal 263 dan Pasal 374 KUHPidana.

" Pelapor, A Sin menduga ada menggelapkan uang perusahaan dan juga ada surat-surat yang dipalsukan untuk meminjam uang ke BRI. Penyidik bahkan sudah memanggil pihak BRI untuk mengecek aliran dana dan memang benar uang sudah mengalir ke rekening yang bersangkutan tanpa sepengetahuan dari komisaris dan ini sudah memenuhi unsur pidana," jelas Andri.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tangkap 4 Pengendali Narkoba, 25 Kg Sabu Disita
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Dit Intelkam Polda Sumut Gelar Bakti Religi di Sejumlah Masjid
Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Perbaiki Rumah Warga Miskin di Namorambe
Ketua IPW Pertanyakan Putusan Banding Ipda Imanuel Dachi, Di PTDH Namun Masih Aktif Dinas
Periode Januari - Juni 2025, Polri Ungkap 130 TPPO, Amankan Tersangka 181 Orang
Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Orang dan Narkoba Bermodus PMI
komentar
beritaTerbaru