Jumat, 01 Agustus 2025

Dipimpin Kajari, Tim Pidsus Kejari Mamasa Geledah 2 Kantor KHBL

Sita 193 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Tuah Armadi Tarigan - Jumat, 22 Desember 2023 15:17 WIB
Dipimpin Kajari, Tim Pidsus Kejari Mamasa Geledah 2 Kantor KHBL
Mamasa, medanposonline.com -Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (kejari) Mamasa dipimpin Kajarinya H Musa,SH MH menggeledah dua Kantor Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) di Jakarta Utara dan menyita 193 barang bukti berupa dokumen terkait dugaan korupsi pembayaran Proovidi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) pengelolaan getah pinus di Kabupaten Mamasa Tahun 2017 hingga 2022, Rabu mulai pukul 11.45 hingga 22.30 wib.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa H Musa,SH MH kepada awak media, Jumat (22/12/2023) membenarkan penggeledahan dua kantor PT KHBL tersebut.

Menurut Kajari, dua kantor yang digeledah tersebut berada di jalan Pluit Karang Cantik Blok O4 Barat No.19 dan di Jalan Pluit Karang Cantik Blok P3 Timur No.42, Jakarta Utara.

Dari 193 barang bukti berupa dokumen dan komputer itu dibawa dan diperiksa untuk menjadi terangnya penanganan perkara korupsi tersebut.

Dijelaskan Kajari, sebelum melakukan penggeledahan Pidsus Kejari Mamasa sudah mendapatkan izin dari pengadilan serta koordinasi dengan Kejari dan Polres Jakarta Utara dan penggeledahan itu disaksikan pejabat dan masyarakat serta pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

Menurut Musa,dalam penanganan dugaan korupsi tersebut pihak PT KHBL dinilai tidak tidak kooperatif dalam menyampaikan keterangan maupun permintaan dokumen dalam proses pemeriksaan yang dilakukan kepada Jajaran PT. KHBL Pusat.

Sebelumnya perkara ini telah dilakukan penyelidikan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Mamasa yang kemudian dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus.

Bahwa Getah Pinus yang diambil (dideres) pada wilayah Kabupaten Mamasa dilakukan di wilayah Hutan, baik dalam wilayah Hutan Lindung maupun Hutan Area Penggunaan Lain (APL).

Penggelolaan hasil hutan tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku seharusnya juga dapat menjadi pemasukaan baik untuk Pendapatan Negara maupun Pendapatan Daerah
khususnya di Wilayah Kab Mamasa. Namun diduga terdapat beberapa pihak yang mengambil keuntungan dari pengelolaan itu sehingga menyebabkan berkurangnya Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang diduga menyebabkan Kerugian Keuangan dan Perekonomian Negara.

Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-undang No-mor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Musa,SH MH yang turut serta dan memimpin proses penggeledahan tersebut berpesan, agar seluruh pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif .

"Apabila ada pihak yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik, agar dikenakan (Obstruction of Justice) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar orang pertama di Kejari Mamasa tersebut

Menurut dia, penanganan perkara korupsi ini sebagai bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Mamasa kepada Kabupaten dan masyarakat Mamasa untuk meningkatkan PAD Kabupaten Mamasa yang selama ini sangat rendah.( Pung)

Teks foto : Tim Pidsus Kejari Mamasa dipimpin Kajarinya Musa,SH MH melakukan penyitaan sejumlah dokumen PT KHBL (pung)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Program JALITRANS Kejari Mamasa Rubah Lokasi Gelap Menjadi Terang Benderang
Kejari Mamasa Gelar Apel Peringatan HUT ke 73 Tahun PERSAJA
Kejari Mamasa Kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 403 Juta dari Terdakwa Korupsi
komentar
beritaTerbaru