Kamis, 19 Juni 2025

Setuju Revisi UU TNI, PKB Ajukan Enam Syarat

Zainul Azhar - Rabu, 19 Maret 2025 23:31 WIB
Setuju Revisi UU TNI, PKB Ajukan Enam Syarat
Jakarta, MPOL - Fraksi PKB DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, persetujuan itu dibarengi dengan enam syarat. Salah satunya, penguatan supremasi sipil harus menjadi prioritas dalam perubahan UU tersebut, demikian anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh dalam rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi UU TNI, Selasa (18/3) di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurutnya PKB menyetujui revisi UU TNI untuk dibawa ke tingkat II guna dimintakan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Fraksi PKB memberikan enam syarat terhadap pengesahan revisi UU TNI. Pertama, penguatan supremasi sipil harus menjadi prioritas. TNI wajib tunduk sepenuhnya di bawah pemerintahan sipil dan semua pihak harus memiliki kesadaran menjaganya agar tidak kembali dwifungsi.

"Kedua, pembatasan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Prajurit aktif hanya boleh menduduki posisi di kementerian atau lembaga yang telah disetujui dalam revisi UU TNI." Ketiga, PKB mengharapkan agar mekanisme penempatan prajurit pada jabatan sipil dilakukan dengan proses seleksi yang transfaran dan independen. Keempat, penegasan batas usia pensiun proporsional. Meski mendukung penyesuaian batas usia sesuai Putusan MK No. 62/PUU-XIX/2021, perpanjangan masa dinas perwira tinggi (bintang empat) harus memenuhi kualifikasi tertentu dan semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara. "Dengan demikian kebijakan pensiun diberlakukan secara adil dan terukur untuk menghindari disparitas antar pangkat," papar legislator asal Dapil Jawa Barat XI itu.

Syarat kelima, PKB meminta agar TNI harus komitmen pada profesionalisme. Fokus utama TNI harus pada tugas pertahanan negara, operasi militer, dan penanganan konflik bersenjata. Fraksi PKB menolak penugasan TNI di bidang non-militer yang berpotensi mengaburkan peran strategisnya.

Selanjutnya syarat keenam, kesejahteraan prajurit TNI harus menjadi prioritas kebijakan negara. Fraksi PKB mendorong pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak dasar prajurit, termasuk tunjangan yang memadai, fasilitas kesehatan, perumahan layak, serta program pascapensiun yang berkelanjutan. "Kesejahteraan prajurit tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, tetapi juga faktor kunci dalam menjaga moral, loyalitas, dan profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan yang modern," papar Oleh Soleh.

Politisi kelahiran Tasikmalaya itu menegaskan bahwa revisi UU TNI harus mampu memperkuat kapasitas dan profesionalisme TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, sekaligus menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dalam alam demokrasi. Dalam melakukan perubahan UU TNI, semua pihak harus belajar dari langkah yang dilakukan Presiden Keempat KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Menurutnya, di bawah terobosan visioner Gus Dur, Indonesia berhasil memutus belenggu dwifungsi militer dan menegaskan kembali prinsip supremasi sipil sebagai pilar demokrasi.

Gus Dur tidak hanya mencabut kursi militer di parlemen atau memisahkan Polri dari ABRI, tetapi lebih dari itu, Gus Dur meletakkan fondasi etis bahwa TNI harus tunduk sepenuhnya di bawah kendali pemerintahan sipil yang legitimasinya bersumber dari rakyat. "Hari ini, warisan berharga itu diuji. Di tengah dinamika geopolitik yang kompleks dan tekanan kebutuhan keamanan nasional, TNI dituntut tetap konsisten pada jalan reformasi, profesional di bidang pertahanan, netral dari politik praktis, dan patuh pada konstitusi yang dijabat oleh otoritas sipil," tegas Oleh Soleh.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Deli Serdang H Rakhmadsyah SH Reses di Batangkuis
PKB DS Bentuk LBH-HAM, H.Said Hadi : 'PKB Ingin Menjadi Rahmatan Lil Alamin'
Polda Sumut Ungkap Pemalsuan Dokumen Mobil Antar Provinsi, 26 Unit Ranmor dan 8 Mobil Antik Disita
Wacana Pemberhentian Wapres Gibran, Komisi III: Tidak Mudah Lakukan Impeachment
Makanan Bersertifikat Halal Mengandung Babi, PKB Minta Pelaku Diseret ke Ranah Hukum 
PKB Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Visa Non-Haji
komentar
beritaTerbaru