Senin, 18 Agustus 2025

Revisi Undang-undang ASN Harus Serius, Jangan Asal-ubah

Zainul Azhar - Selasa, 22 April 2025 20:41 WIB
Revisi Undang-undang ASN Harus Serius, Jangan Asal-ubah
Jakarta, MPOL - Revisi undang-undang aparatur sipil negara (ASN) harus serius jangan asal-asal demikian anggota Baleg Firman Soebagyo mengatakan dalam Forum Legislasi "RUU ASN Menjadi harapan untuk Kesejahteraan ASN", Selasa (22/4) di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurutnya revisi UU tidak bisa dilakukan sembarangan. Sampai saat ini Baleg DPR belum menerima naskah akademik maupun draft resmi revisi UU ASN. "Sebuah undang-undang tidak bisa direvisi asal-asalan. Harus ada alasan urgensi, naskah akademik, pasal yang jelas, dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi." Tapi bikin UU baru. Ini bisa rawan dibatalkan MK kalau tidak matang," tegasnya.

Begitu juga dengan Sentralisasi justru menimbulkan masalah baru, salah satu hal yang paling dikritisi adalah rencana agar semua kewenangan pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian ASN diserahkan ke Presiden. "Kalau semuanya ditarik ke Presiden, bisa-bisa justru praktik transaksionalnya pindah dari daerah ke pusat. Ini bahaya," tutur Firman.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse Sadikin mengatakan perlu kajian mendalam agar tidak langgar UUD. Ia meminta Badan Keahlian DPR (BKD) benar-benar mengkaji substansi RUU ASN agar tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan prinsip otonomi daerah.Komisi II belum terima draft resmi. Karena itu, kami minta BKD lakukan kajian serius. Jangan sampai RUU ini malah bertabrakan dengan konstitusi." ada potensi perubahan besar, termasuk penyeragaman status ASN dan P3K serta pengalihan semua urusan kepegawaian ke pemerintah pusat, tuturnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru