Minggu, 13 Juli 2025

Ketua MPR RI Belum Mengetahui Kabar Reshuffle

Zainul Azhar - Jumat, 23 Mei 2025 19:14 WIB
Ketua MPR RI Belum Mengetahui Kabar Reshuffle
Jakarta, MPOL - Ketua MPR RI yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra belum mengetahui kabar Reshuffle demikian Ahmad Muzani mengatakan ketika ditanya wartaan usai seminar Politik dengan PB Forhati dan Kohati, Jumat (23/5) di DPR/MPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurutnya sejauh ini saya belum mendapatkan informasi tentang pandangan dan pemikiran tersebut dari Presiden Prabowo Subianto. Sejauh ini belum," Muzani mendorong menteri bekerja lebih aktif. Kemudian, bekerja seirama dengan Presiden Prabowo Subianto."Ikuti langkah dan irama presiden. Ketika presiden berlangkah dalam 20 langkah, maka para menteri dan pembantunya berarti juga mengikuti langkah yang sama dari presiden. Ketika presiden berputar ke kanan, ikutilah langkah ke kanan dan seterusnya," tutur Muzani.

Presiden RI Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra justru memiliki kelebihan dalam hal memanajemen sumber daya manusia (SDM) yang ada di sekitarnya. Kemampuan lebih itu, bahkan bak indera keenam sehingga Presiden Prabowo bisa mengetahui mana orang yang mempunyai maksud tak jujur dan pikiran ikhlas untuk bekerja bagi pemerintahannya, tutur Ahmad Muzani.

Sementara itu ketika ditanya soal Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dimaksudkan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan jaminan pengamanan terhadap jaksa beserta keluarganya. Jawab Ahmad Muzani bagaimana orang-orang yang sedang bertugas menjalankan tugas negara itu keamanannya keluarganya dijamin oleh negara karena itu Presiden menaikkan perpres tersebut."

Untuk itu, Presiden Prabowo melalui perpres tersebut mengakomodasi TNI untuk dapat memberikan pelindungan kepada kejaksaan secara institusional, dan Polri memberikan pelindungan kepada pribadi jaksa maupun keluarganya. "Itu diminta kepada Polri dan TNI untuk mengamankan, baik institusi ataupun keluarga orang-orang yang sedang menjalani tugas kenegaraan, terutama dari Kejaksaan Agung."

Diketahui Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Pasal 2 mengatur bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, maupun harta benda. Pelindungan negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4, dilakukan oleh Polri dan TNI. Pada Pasal 5 disebutkan bahwa pelindungan yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarganya.

Adapun bentuk-bentuk pelindungan yang dapat diberikan Polri, seperti diatur dalam Pasal 6, yakni pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, pada tempat kediaman baru atau rumah aman, terhadap harta, terhadap kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan.

Selain itu, Pasal 9 mengatur bahwa pelindungan yang dilakukan TNI diberikan dalam bentuk pelindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel dalam pengawalan jaksa saat bertugas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis, tutur Ahmad Muzani.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gubernur NTB Banyak Potensi Yang Belum Digarap Maksimal di NTB
Ketua MPR RI Dukung Said Aldi Al Idrus Jadi Presiden Pemuda Masjid Dunia
Rapim MPR RI Bahas Kajian Badan Pengkajian dan Kajian Ketatanegaraan
MPR RI Akan Melibatkan Akademisi Mengevaluasi Kebutuhan untuk Amandemen UUD 1945
Reses Tahun Sidang  III & Seminar  Nasional Fisip USU, Anggota DPR RI KBP (P) Dr Maruli Siahaan SH.MH Dorong Pembangunan Lapas Kurangi Overkapasitas
Perdana Menteri China Kunjungan Kenegaraan ke DPR RI
komentar
beritaTerbaru