Banda Aceh, MPOL - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, selaku pemegang saham pengendali PT.
Bank Aceh Syariah, resmi mengajukan sejumlah nama untuk mengisi jajaran strategis perusahaan, termasuk calon Direktur Utama. Dari dua nama yang diusulkan, Syahrul mencuat sebagai kandidat kuat untuk memimpin bank daerah tersebut.
Baca Juga:
Syahrul yang saat ini menjabat sebagai Pemimpin Divisi Perencanaan di PT.
Bank Aceh Syariah, merupakan wajah baru dalam seleksi kepemimpinan tertinggi di bank tersebut. Ini adalah kali pertama Syahrul diusulkan untuk mengikuti Fit and Proper Test oleh Otoritas Jasa Keuangan (
OJK), sebagai bagian dari proses penilaian integritas dan kapabilitas calon pimpinan bank.
Kepemilikan pengalaman operasional dan pemahaman mendalam terhadap arah strategis bank, terutama dari perspektif perencanaan, menjadi nilai tambah bagi Syahrul. Ia dinilai memiliki rekam jejak internal yang solid serta belum pernah gagal dalam proses seleksi, yang menjadikannya figur potensial dan bersih dari catatan penolakan sebelumnya.
Sebaliknya, nama lain yang diusulkan sebagai calon Direktur Utama adalah Fadhil Ilyas, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Bisnis. Namun, Fadhil telah dua kali sebelumnya gagal dalam Fit and Proper Test
OJK. Usulan pertamanya ditolak pada tahun 2022 saat kepemimpinan Gubernur Nova Iriansyah melalui keputusan
OJK Nomor: SR-100/PB.101/2022. Penolakan kedua terjadi pada 2024 di masa Pj. Gubernur Bustami Hamzah dengan keputusan
OJK Nomor: SR-343/PB.02/2024.
Usulan nama-nama calon Direksi dan Komisaris
Bank Aceh Syariah ini dilakukan berdasarkan ketentuan P
OJK Nomor 17 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa mayoritas atau lebih dari 50% anggota Direksi bank harus memiliki pengalaman minimal lima tahun sebagai Pejabat Eksekutif (PE) bank. Dengan jumlah lima direksi di
Bank Aceh Syariah, setidaknya tiga di antaranya harus memenuhi syarat ini.
Dengan belum adanya rekam jejak penolakan dan latar belakang internal yang kuat, Syahrul dinilai sebagai figur segar dan menjanjikan untuk memimpin transformasi
Bank Aceh Syariah ke arah yang lebih profesional dan berkelanjutan. Keputusan akhir kini berada di tangan
OJK, yang akan menilai semua calon melalui proses seleksi ketat sebelum mengeluarkan persetujuan akhir.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani