Kamis, 31 Juli 2025

Tim Pengawas Haji 2025 Dorong Pemerintah untuk Memprotes Wacana Mengurangi Kuota Haji 50 Persen

Zainul Azhar - Rabu, 11 Juni 2025 21:22 WIB
Tim Pengawas Haji 2025 Dorong Pemerintah untuk Memprotes Wacana Mengurangi Kuota Haji 50 Persen
Jakarta, MPOL - Tim pengawas haji 2025 DPR RI dorong pemerintah untuk memprotes wacana mengurangi kuota haji 50 persen demikian Maman Imanulhaq mengatakan dalamforum Legislasi "Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh," Rabu (11/6) di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurutnya "Saya belum mendengar secara utuh informasi wacana tersebut. Tapi tentu akan kita tolak rencana pengurangan kuota jemaah haji Indonesia tersebut. Pemerintah mesti bicara dan menyampaikan keberatan." Antrian calon jemaah haji Indonesia telah lebih dari 20 tahun untuk dapat giliran berangkat menunaikan rukun Islam ke-5 tersebut. Jika tahun 2026 ada rencana pengurangan kuota, maka hal itu berpotensi membuat semakin panjang lagi antrean.

"Kita minta justru ditambah lagi kuotanya bukan malah dikurangi. Hal ini agar tidak semakin memperpanjang masa tunggu jemaah berangkat hajinya." Untuk itu rencana DPR bersama pemerintah untuk segera merevisi dua undang-undang penting terkait haji. Keduanya yaitu UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Revisi kedua UU menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan ekosistem haji Indonesia yang adaptif terhadap kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi. Termasuk untuk menjawab soal wacana Arab Saudi ingin mengurangi kuota tersebut. "Kita harapkan agar revisi UU tersebut bisa menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, termasuk soal visa nonhaji yang kini dilarang masuk ke Kota Suci."

Salah satu catatan dalam penyelenggaraan haji 2025 ini, soal kebijakan Arab Saudi yang melakukan pembatasan jemaah haji nonprosedural. Pasalnya, banyak kasus deportasi hingga penahanan jemaah karena penggunaan visa tidak sesuai. "Hal ini menjadi sinyal penting bahwa penyelenggaraan haji Indonesia harus lebih adaptif dan terstruktur dari sisi regulasi, tutur Maman Imanulhaq."

Sedangkan pengamat Haji Ade Marfuddin mengatakan dalam rangka draft RUU haji ini kan data ini menjadi penting apalagi sampai kepada naskah akademik ini yang dikaji lebih dalam tentang draft RUU terkait lagi dengan persoalan Haji 2025 ini. Ini sungguh sebuah pembelajaran yang luar biasa menurut saya sebagai bekal badan haji karena badan Haji juga lahir dari sebuah proses panjang ada atau perjuangan teman-teman di DPR dari pansus salah satu rekomendasinya adalah badan Haji walaupun badannya sudah jauh-jauh dikumandangkan oleh masyarakat yang ingin adanya perubahan sehingga tidak jadi monopoli kementerian agama.

Yang perlu kita catat sebelum masuk ke draft RUU tentunya lebih panjang kalau kita cerita tentang persiapan isinya apa sih undang-undang itu karena undang-undang yang masih baru 2019 sekarang berarti baru berjalan 6 tahun digunakan itu masih relatif baru tapi ternyata perlu adaptasi yang lebih karena Arab Saudi sudah lari kencang visi 2030.

Arab Saudi hari ini sudah wanti-wanti betul anda jangan masuk coba-coba masuk ke Arab Saudi kalau tidak punya kartu anda jangan coba datang ke Arab Saudi kalau tidak punya tafsir Haji ini luar biasa dan itu digital bagi negara yang tidak siap akan ketinggalan salah satunya petugas kita ini ada tidak adaptif dengan kondisi digital Arab Saudi akibatnya apa-apa yang di operasionalkan di tanah air dengan pelaksanaan jauh sehingga apa anak-anak muda di sana Arab Saudi kan sudah kita jelas visi besarnya adalah slogannya adalah masyarakat berdaya kemudian inilah ekonomi maju dan bangsa visioner ini merubah pernah diperbaru untuk bangsa seperti Indonesia harus diambil oleh Indonesia kalau kita tidak mampu membaca visiologi ketinggalan terus kita.

Maka saya sangat apresiasi setuju kalau segera undang-undang ini juga harus segera di diselesaikan oleh DPR karena Badan Haji ini enggak bisa bekerja kalau itu belum selesai banyak persoalan termasuk harmonisasi keuangan Haji badan Haji dengan badan BPH Haji ini siapa memberikan kalau besar uang 10% untuk dana operasional hanya dewan pengawas dan pelaksana di badan Haji pemimpin enggak perlu dibedah ada harmonisasi dan harus kalaupun masuk badannya tetap satu di badan Haji maka BPKH-nya masukkan ke dalam Badan Haji menjadi satu pintu ini juga penting untuk dijadikan sehingga tidak terlalu pos yang besar dan tidak habis digunakan untuk dana operasional petugas-petugas dewan pengawas dan dewan pelaksana di badan haji.

Nah ini kan catatan penting lagi ini kan pembelajaran dari badan yang sekarang adalah bagaimana ke depan seluruh SDM yang ada harus belajar tuntas tentang haji karena kita enggak mau jadi kelinci perusahaan terus mundut kemudian dan sebagainya jamaah sudah begitu bahkan paspor hilang bisa dialihkan orang pula, tutur Ade Marfuddin.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hotel di Asrama Haji Medan Terbakar
RUU Kepariwisataan Langkah Strategis Atasi Tantangan Sektor Pariwisata
Nekat ! Anak Tegal Rejo Jual Sabu Dekat RS Haji
BUMN Jalankan Peran Ganda, Dorong Pertumbuhan dan Layanan Publik
Telkomsel Hadirkan Promo Eksklusif Kartu Halo: Tambahan Kuota 30GB/Bulan dan Akses Gratis Platform AI Premium
Pentingnya Mengembalikan Memori Kolektif  Terhadap Sejarah Bangsa Indonesia
komentar
beritaTerbaru