Jakarta, MPOL - RUU KUHP jadi tonggak HAM dan kepastian Hukum demikian anggota Komisi III
DPR RI Rikwanto mengatakan dalam forum Legislasi "Komitmen DPR Menguatkan Huku Pidana melalui Pembahasan
RUU KUHAP" Selasa (8/7) Di
DPR RI Jakarta.
Baca Juga:
Menurutnya jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bakal menjadi tonggak dari hak asasi manusia (HAM). "KUHAP Insyaallah selesai pelaksanaan tahun 2025 akhir ini akan menjadi tonggak daripada hak asasi manusia."
Bila
RUU KUHAP akan memberi keadilan dan kepastian hukum. Khususnya, bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Komisi III
DPR RI saat ini tengah membentuk Panitia Kerja (Panja)
RUU KUHAP. Pembentukan Panja itu dilakukan setelah Komisi III
DPR RI hari ini menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
RUU KUHAP dari pemerintah.
"Kita akan segera bentuk panitia kerja untuk mensinkronisasikan masukan-masukan yang ada." Panja terbuka menerima masukan dari berbagai pihak, baik dari pemerintah, masyarakat peduli hukum, dan akademisi. Termasuk yang diolah oleh Komisi III
DPR RI dan badan legislatif lain.
"Insyaallah mudah-mudahan Panja sudah terbentuk dan sudah mulai bisa bekerja sebelumnya masukan sudah kita terima dari pemerhati hukum macam-macam kalangan dan itu juga menjadi masukan kita semuanya." "Jadi intinya adalah KUHAP yang baru Insyaallah itu membawa keseimbangan antara penegak hukum dan subjek atau objek hukum, ada keseimbangan di situ kewenangan juga harus bisa diterapkan hak asasi yang bermasalah juga harus tetap ditegakkan itu intinya agar ada keseimbangan," tegas Rikwanto.
Sedangkan pakar hukum Untar Firmansyah mengatakan sebenarnya persoalan tentang hak asasi manusia itu memang lebih dekat dengan hukum acara pidana walaupun kita sudah punya KUHAP yang baru ya paska dikeluarkannya undang-undang nomor 1 tahun 2023 tanggal 2 Januari 2023 kemarin yang akan berlaku efektif nanti mungkin 2 Januari 2026 Karena melakukan efektifnya 3 tahun persoalan akan muncul ketika materialnya sudah dibuat tapi hukum formilnya belum disiapkan kira-kira begitu.
Kemudian tadi benar ada dinamika masyarakat yang berubah bentuk bahwa ada hal-hal yang awalnya mungkin tidak terpikirkan atau bukan jadi persoalan dalam tatanan pidana kemudian jadi persoalan pidana.
Nah contohnya tadi ada istilah restoratif justice begitu ya dan lain sebagainya. Saya mau melihat dalam beberapa pandangan berkaitan dengan persoalan di hukum acara pidana mengapa kita sepakat bahwa revisi terhadap KUHAP ini yang sekarang berlaku adalah undang-undang 8 1981 di tahun 2025 ini berarti sudah hampir 44 tahunnya secara dinamika masyarakat banyak yang terjadi banyak perubahan yang perlu diadopsi.
Maka kalau kemarin saya izin juga diminta untuk masukkan draft rancangan KUHAP di Komnas HAM itu kita ada 11 daftar inventaris masalah kalau Komnas HAM kan lebih banyak bicara misalnya tentang komputer marjinalkan gitu tapi sisi yang lain di konteks yang di luar itu ada bicara koneksitas ada upaya paksa ada upaya hukum ada persoalan penyelidikan penyidikan bantuan hukum hak asasi tersangka korban terdakwa itu juga perlu untuk diatur dalam KUHAP.
Nah bagaimana kemudian bisa membuat desain KUHAP yang melindungi menghormati hak asasi manusia ini yang tentunya perlu untuk kita pertimbangkan karena kalau dalam rancangan bukan maaf dalam tahap yang lama undang-undang 8 1945 lebih banyak hak dari pelaku yang diakomotif tapi hak dari korban itu sangat sedikit mungkin hanya bicara di satu pasal saja.
Kalau saya boleh ambil ya pasal tentang ganti kerugian nah selebihnya itu tidak bicara tentang hak dari korban tadi maka harapan kita dan teman-teman DPR bisa mengawal hal itu bang yang lebih bisa bicara tentang di proses offlow tidak hanya bicara tentang penanganan perkara yang cepat saja Speedy trial tapi fair trial.
Sekarang bagi saya yang mahal dalam proses penegakan hukum itu adalah versi trialnya kadang kalau kita ngajar di kampus itu akses equality before the law itu hanya jadi apa ya pedoman acuan ketika kita mengambil kuliah di satu tapi pada pelaksanaan yang paling mahal dalam penegakan hukum itu adalah mengimplementasikannya termasuk asas utama dari equality Vivo dulu di mana hak-hak tersangka dan juga hak korban itu diakomotif sama.
Nah mungkin kita bisa titipkan poin-poin menarik tadi untuk kemudian jadi bahan diskusi kita lebih jauh ya tentunya sekali lagi kita berharap KUHAP ini jauh lebih baik daripada pihak yang sebelumnya saya baru menerima draft yang di Maret 2025 saya enggak tahu Bang izin ada perkembangan terbaru apa tapi setidaknya ada beberapa poin yang mulai diatur di sana ya yang memang sudah yang di KUHAP yang lama itu enggak ditemukan dia tadi restorasi justice karena selama ini contoh di restorasi justice masing-masing institusi mengatur tentang konsep justice misalnya di kepolisian mengatur sendiri izin bang mungkin lewat peraturan teknisnya di peraturan jasa Agung mengatur sendiri peraturan Mahkamah Agung mengatur, tutur Firmansyah.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani