Kamis, 21 Agustus 2025

Berjiwa Besar Menjaga Hubungan Baik, Ketum HCB Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN

Marini Rizka Handayani - Kamis, 21 Agustus 2025 18:06 WIB
Berjiwa Besar Menjaga Hubungan Baik, Ketum HCB Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN
kuasa hukum PWI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8).
Jakarta, MPOL - Persidangan gugatan wanprestasi yang diajukan PWI Pusat terhadap Forum Humas (FH) BUMN dan Agustya Hendi Bernady berakhir tak terduga. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8), kuasa hukum PWI menyatakan pencabutan gugatan dengan Nomor Perkara 508/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst.

Baca Juga:
Langkah itu diambil hanya sepekan sebelum Kongres Persatuan PWI digelar pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Bekasi. "Pencabutan gugatan ini semata demi menjaga kondusifitas kongres yang sangat penting untuk menyatukan kembali PWI," kata Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.

Menurut Hendry, kongres harus mengembalikan marwah PWI sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia. Selama konflik, PWI kehilangan posisi di Dewan Pers, tidak bisa menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), bahkan terusir dari kantor pusatnya di Kebon Sirih. "Itu sangat menjatuhkan harkat PWI dan membuat sejumlah pihak bertepuk tangan," ujarnya.

Hendry menegaskan, kongres tak boleh disusupi isu murahan yang justru merusak proses persatuan. Ia menekankan pentingnya fokus pada program inti: pelatihan, pendidikan, dan peningkatan kompetensi sekitar 30 ribu anggota di 38 provinsi.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri BUMN Erick Thohir yang memprakarsai kerja sama sponsorship FH BUMN dengan PWI. Dukungan itu memungkinkan pelaksanaan UKW gratis di 20 provinsi, dari Aceh hingga Papua Selatan.

Kronologi Gugatan

Gugatan wanprestasi awalnya diajukan MR Tan Law Firm sebagai kuasa hukum PWI, lantaran FH BUMN dianggap tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama. Atas dasar itu, PWI menilai FH BUMN melakukan wanprestasi dan membawa perkara ke PN Jakarta Pusat.

Namun, demi terciptanya suasana kondusif menjelang kongres bersejarah ini, Hendry Ch Bangun memilih mencabut gugatan. Keputusan yang menunjukkan bahwa menjaga persatuan organisasi jauh lebih penting daripada melanjutkan konflik hukum.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mengapa Memilih Hendry Ch Bangun?
Didukung Mayoritas Pemilik Suara, Hendry Ch Bangun Siap Maju
PWI Pusat  Audiensi dengan BP Haji, Guna Tingkatkan Hubungan Kerjasama Yang Baik
PWI 15 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara Sepakat Mendukung Hendry ch Bangun
Family Gathering 2025 Sukses, Ketum PWI Pusat Puji PWI Sumut
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik
komentar
beritaTerbaru