Kamis, 13 November 2025

Koperasi Merah Putih Harus Jadi Motor Penggerak Pembangunan Desa

Zainul Azhar - Rabu, 10 September 2025 20:44 WIB
Koperasi Merah Putih Harus Jadi Motor Penggerak Pembangunan Desa
Jakarta, MPOL - Koperasi Merah Putih harus jadi motor penggerak pembangunan desa dan diharapkan menjadi penggerak ekonomi masyarkaat berbasis potensi lokal, demikian WakilKetua BULD DPD RI Abdul Hamid (Badan Urusan Legislasi Daerah) mengatakan dalam rapat dengar pendapat BULD DPD RI, bersama Ketua BULD Stefanus BAN Liow dan Wakil Ketua BULD Agita Nurfianti, Rabu (10/9) di DPD RI Jakarta.

Baca Juga:
"Program strategis nasional seperti Koperasi Merah Putih belum memiliki payung hukum di tingkat lokal, sehingga pelaksanaannya rawan terhenti pada level administratif tanpa mampu menggerakkan substansi pemberdayaan ekonomi desa." Salah satu permasalahan mendasar yang dihadapi adalah tumpang tindih regulasi. Banyak Perda koperasi masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah tidak relevan, sementara norma baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023 belum sepenuhnya terimplementasi di daerah. "BULD DPD RI memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda maupun Perda, dan memastikan peraturan daerah berpihak pada kepentingan rakyat."

Dalam forum tersebut, Pakar Koperasi Slamet Riyadi Bisri menjelaskan bahwa membangun koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih, adalah helping people to help themselves melalui perkumpulan yang berlandaskan prinsip-prinsip koperasi (yang selalu dievaluasi International Cooperative Alliance/ICA setiap empat tahun sekali). Ia menambahkan, Koperasi Merah Putih hendaknya tidak hanya dibangun di pedesaan, tetapi juga di perkotaan, dengan jenis usaha yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi lokal. Selain itu, perkembangan teknologi, terutama di bidang komunikasi digital, dapat menjadi penunjang positif bagi kemajuan koperasi. "Saya mau peran pemerintah tidak berhenti sampai regulasi, melainkan juga memantau dan memproteksi koperasi sesuai bidang industri yang ditangani, tutur Bisri."

BULD DPD RI juga memposisikan diri untuk memberikan penguatan kepada daerah dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat–daerah, dengan memastikan bahwa peraturan daerah sejalan dengan regulasi yang ditetapkan pusat, dan sebaliknya, regulasi pusat mampu mengakomodasi kepentingan daerah. "BULD DPD RI memposisikan diri tidak dalam kerangka memperpanjang mata rantai proses pembentukan peraturan daerah atau mengawasi daerah, melainkan hadir untuk menjembatani kepentingan daerah," tutur Abdul Hamid.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru