Sabtu, 14 Februari 2026

DPR Sahkan UU Kepariwisataan Baru, Instrumen Dongkrak PAD Daerah dan Ekonomi Nasional

Zainul Azhar - Kamis, 02 Oktober 2025 20:51 WIB
DPR Sahkan UU Kepariwisataan Baru, Instrumen Dongkrak PAD Daerah dan Ekonomi Nasional
Zainul
Forum Dialektika Demokrasi "UU Kepariwisataan Disahkan, Angin Segar Pariwisata Nasional" Kamis (2/10) di DPR RI Jakarta.
Jakarta, MPOL - DPR RI Sahkan UU Kepariwisataan Baru, Instrumen dongkrak PAD Daerah dan Ekonomi Nasional demikian anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Novita Hardini, mengatakan dalam Forum Dialektika Demokrasi "UU Kepariwisataan Disahkan, Angin Segar Pariwisata Nasional" Kamis (2/10) di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurutnya menyambut lahirnya Undang-Undang Kepariwisataan yang baru disahkan. Ia menilai regulasi ini bukan hanya sekadar produk hukum, melainkan bentuk cinta bangsa Indonesia untuk mendorong kemajuan sektor pariwisata sebagai motor pertumbuhan ekonomi. "Kami bersyukur atas lahirnya UU Kepariwisataan ini. Ini bukan hanya aturan semata, tapi wujud komitmen kami agar pariwisata bisa menjadi instrumen penting pembangunan bangsa."

UU Kepariwisataan diharapkan mampu berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pariwisata bisa menjadi salah satu sektor utama untuk mencapai target tersebut. Selain itu, menekankan bahwa pariwisata dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) di tengah menurunnya alokasi transfer ke daerah. "Undang-undang ini diharapkan menjadi instrumen yang membahagiakan bagi daerah. Pariwisata tak lagi hanya terpusat di kawasan ekonomi khusus, tapi bisa merata dan berkelanjutan di berbagai wilayah."

Serta mendorong agar ekosistem pariwisata melibatkan semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, swasta, hingga masyarakat setempat. Menurut Novita, pariwisata berkelanjutan hanya bisa tercapai jika seluruh pemangku kepentingan bergotong royong, termasuk dalam menciptakan iklim investasi dan meningkatkan kualitas SDM.

Lebih jauh, Novita menyoroti soal kebocoran ekonomi di sektor pariwisata yang selama ini terjadi. Dengan adanya UU baru ini, ia berharap kebocoran tersebut bisa diminimalisasi. "Kami ingin pariwisata menjadi sumber pendapatan yang sehat dan memberi kesejahteraan bagi masyarakat sekitar." Selain mendorong aspek ekonomi, UU Kepariwisataan juga mengatur perlindungan promosi pariwisata. "Promosi pariwisata kini mendapat payung hukum. Ini penting agar Indonesia bisa bersaing dengan destinasi global," kata Novita menambahkan, tutur Novita Hardini.

Sedangkan pengamat kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengatakan pengesahan Undang-Undang Kepariwisataan yang baru membawa angin segar bagi pembangunan sektor pariwisata nasional. Regulasi ini menghadirkan perubahan paradigma yang lebih menekankan pemberdayaan masyarakat lokal dan keterlibatan publik, tidak hanya sebatas pada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan.

"Selama ini kebijakan pariwisata lebih bersifat top-down dan fokus pada angka kunjungan. Padahal, yang juga penting adalah bagaimana wisatawan tinggal lebih lama, mengonsumsi produk lokal, dan memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat." Ia menekankan bahwa UU Kepariwisataan terbaru menjawab berbagai persoalan mendasar, mulai dari promosi hingga perlindungan kesejahteraan masyarakat sekitar destinasi. Ia menilai keberadaan masyarakat lokal kerap hanya menjadi penonton, sementara keputusan strategis ditentukan pemerintah maupun investor.

"Dengan adanya ruang partisipasi publik, masyarakat kini bisa lebih berdaya. Ini yang kita tunggu-tunggu," Ia menyoroti pentingnya sinkronisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat dalam mengembangkan ekosistem pariwisata. Regulasi ini juga perlu mengakomodasi masyarakat adat yang selama ini belum sepenuhnya mendapat perlindungan hukum dalam pembangunan pariwisata. Tantangan ke depan adalah memastikan turunan regulasi berupa peraturan daerah (Perda) selaras dengan kebutuhan masyarakat, termasuk mendukung percepatan promosi kuliner dan produk UMKM lokal.

Ia berharap, sektor pariwisata ke depan tidak hanya bergantung pada keindahan alam, tetapi juga pada kekuatan budaya dan partisipasi publik. "Intinya, pariwisata harus naik kelas dengan melibatkan masyarakat lokal, diaspora Indonesia, hingga mendorong citra positif bangsa di mata dunia," tutur Trubus.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru