Rabu, 08 Oktober 2025

BUMN Instrumen Negara Menjalankan Demokrasi Ekonomi Sesuai dan Searah Pasal 33 Pasal 6

Zainul Azhar - Selasa, 07 Oktober 2025 20:17 WIB
BUMN Instrumen Negara Menjalankan Demokrasi Ekonomi  Sesuai dan Searah Pasal 33 Pasal 6
Zainul
Forum Legislasi "Pengesahan RUU BUMN Harapkan Percepat Kemajuan Ekonomi Nasional", Selasa (7/10) di DPR RI Jakarta.
Jakarta, MPOL - BUMN instrumen negara menjalankan Demokrasi Ekonomi sesuai dan searah Pasal 33 pasal 6 demikian anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan dalam Forum Legislasi "Pengesahan RUU BUMN Harapkan Percepat Kemajuan Ekonomi Nasional", Selasa (7/10) di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurutnya dimaksud dalam pasal 33 1945 jadi penting banget ini posisinya nanti dikaitkan dengan BUMN di mana BUMN adalah instrumen negara untuk menjalankan demokrasi ekonomi yang sesuai dan searah dengan pasal 33 konstitusi kita dan kemudian dikatakan di pasal jadi kalau lihat Tap MPR-nya kira-kira ada pasal 1 pasal 2 pasal 5 dan pasal 6 begitu yang menegaskan keberadaan BUMN sebagai salah satu pilar ekonomi.

Nah dengan demikian lalu kita masuk di dalam revisi yang terakhir hal yang paling mendasar bagi saya ada kurang lebih 11 perubahan substansi begitu namun yang paling penting adalah mengembalikan supaya tidak terjadi apa ya kontrasting atau saling tabrakan antara norma-norma dengan konside dalam hukum menimbangnya sebelum direvisi itu dikatakan misalnya bahwa BUMN bukan penyelenggara negara itu salah satu poin yang sangat krusial.

Kalau saya melihat dari sisi konstitusionalnya begitu ketika masuk pasal ini dia bertentangan dengan konsiderans hukum menimbang tadi yang Tap MPR-nya begitu dan kemudian akhirnya diputuskan menghapus ada penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara ini merupakan kalau kita pada track dia ada di dalam rezim keuangan negara dia adalah penyelenggara negara, dengan demikian maka kemudian secara otomatis ini merevisi pasal lain yang penting yang tadinya tidak wajib di audit oleh BPK menjadi diaudit oleh BPK sesuai peraturan perundang-undangan kemudian pejabatnya bisa diperiksa oleh KPK.

Maka kemudian dalam pembahasan kemarin kita berdiskusi kita berdebat dan akhirnya Alhamdulillah ini sepakat untuk mengembalikan porsi atau apa ya format BUMN itu sesuai dengan mandat dari pasal 33 undang-undang dasar di mana kemudian ini kita kaitkan nanti juga dengan putusan MK nomor 012/016 dari 019/PUU dari 4 Romawi 2006 tentang konsep konstitusional important selain lembaga-lembaga negara yang keberadaannya penting dan mempengaruhi ketatanegaraan Indonesia meskipun tidak disebut langsung di dalam konstitusi namun keberadaannya secara implisit diatur dalam konstitusi pandangan ini disampaikan oleh para pakar yang waktu itu hadir memperkuat bahwa tadi yang harus di pertama kali kita perbaiki adalah mereka adalah penyelenggara negara begitu sehingga BUMN sebagai lembaga negara memiliki sifat konstitusional importance dikarenakan merupakan salah satu instrumen untuk mencakup tujuan bernegara dan amanat konstitusional dalam pembukaan dan pasal 33 Undang-undang dasar 45, tutur Rieke Diah Pitaloka.

Dalam perubahan undang-undang 19 tentang BUMN yang perubahan ketiga Saya memang tidak terlibat di Panja begitu tetapi ada hal yang krusial yang saya ajukan kepada teman-teman yang waktu itu masuk Panja dan akhirnya diterima adalah konsideran hukum menimbang Alhamdulillah itu kemudian diperjuangkan masuk di dalam konsideran hukum yang selama ini seringkali diabaikan.

Kalau kita lihat di dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan itu ada hirarki peraturan perundang-undangan kita bisa lihat di pasal 7 ayat 1 yaitu hirarkinya dimulai dengan konstitusi yaitu undang-undang dasar 1945 Lalu ada ketetapan MPR yang masih berlaku baru undang-undang/Perpu lalu kemudian peraturan pemerintah sampai kemudian nanti ada peraturan Bupati walikota begitu.

Di ayat 2 pasal 7 ini dikatakan bahwa kemudian tidak boleh bertentangan hirarki menunjukkan bahwa peraturan perundangan yang di bawahnya tidak boleh bertentangan atau melampaui peraturan perundangan yang di atasnya kenapa kemudian saya saat itu cukup berterima kasih atas perjuangan teman-teman di Panja revisi undang-undang BUMN,

Yang ketiga karena sudah sekian lama akhirnya masuk di dalam hukum menimbang yaitu salah satu ketetapan MPR yang masih berlaku yaitu ketetapan TAP MPR nomor 16 romawi, MPR/1998 tentang politik ekonomi dalam rangka ekonomi sehingga kemudian dengan adanya konsiderans hukum menimbang ini adalah menjadi basis landasan kita masuk di dalam revisi.

Yang keempat yang baru selesai dan disahkan di Paripurna begitu apa itu ketetapan MPR nomor 16 tahun 98 tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi. Sebetulnya ini adalah ketetapan untuk menguatkan pasal 33 dalam undang-undang dasar kita politik ekonomi mencakup kebijaksanaan strategi dan pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional sebagai perwujudan prinsip dasar demokrasi ekonomi yang mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tutur Rieke Diah Pitaloka.

Sedangkan direktur Eksekutif Voxpol Center Research dan Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengatakan langkah Presiden Prabowo Subianto menghentikan pemberian bonus bagi komisaris dan direksi perusahaan BUMN yang merugi, sebagai keputusan berani dan tepat. Kebijakan itu, menjadi sinyal kuat bahwa era "zona nyaman" pejabat BUMN sudah berakhir.

Keputusan Prabowo untuk menghentikan sistem bonus di BUMN yang merugi adalah langkah efisiensi yang layak diapresiasi. Ia menyebut, selama ini kinerja BUMN sering dinilai lamban, birokratis, dan tidak memiliki daya saing setara dengan sektor swasta. "Bekerja di BUMN seringkali penuh formalitas. Rapat bisa berjam-jam, tanpa keputusan. Kalau di swasta, rapat 30 menit langsung eksekusi. Tradisi kerja seperti ini harus dievaluasi."

Ia menyoroti pernyataan Prabowo terkait aset negara yang diduga disembunyikan dan nilainya mencapai lebih dari 1.000 triliun rupiah. Ia menilai pernyataan itu perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum agar aset-aset negara yang "terpendam" bisa diselamatkan. "Kalau benar aset negara mencapai 1 triliun dolar, itu harus diusut oleh kejaksaan, kepolisian, dan KPK. Negara tidak boleh dibiarkan dirampok seperti ini," tegasnya.

Selain itu, pentingnya profesionalisme dan integritas dalam penempatan pejabat BUMN. Ia mendukung langkah pemerintah yang tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN sebagai upaya memperbaiki tata kelola perusahaan pelat merah. "RUU BUMN harus mengembalikan semangat transparansi dan akuntabilitas. Tidak boleh lagi ada status direksi atau komisaris yang bukan pejabat negara, karena itu menghilangkan pengawasan publik. Negara modern itu seperti akuarium, semuanya harus terlihat jelas."

Praktik rangkap jabatan oleh pejabat publik, termasuk 33 menteri dan wakil menteri yang juga menjabat sebagai komisaris BUMN. Ia menyebut praktik itu sebagai bentuk "moral hazard" dan harus segera diakhiri. "Kalau alasan rangkap jabatan karena gaji wakil menteri kecil, ya tambahkan saja gajinya, jangan dijadikan komisaris. Negara tidak bisa dikelola dengan cara seperti ini."

Ia berharap transformasi tata kelola BUMN di era pemerintahan Prabowo bisa meniru keberhasilan model Temasek di Singapura, di mana perusahaan negara dikelola secara profesional dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. "BUMN tidak boleh terus-menerus rugi. Tapi ukuran keberhasilan bukan sekadar laba, melainkan sejauh mana mereka meningkatkan kesejahteraan rakyat," tutur Pangi Syarwi.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru