Jakarta, MPOL - Pembenahan data
BPJS jangan sampai uang negara berantakan demikian Anggota Komisi VI
DPR RI
Rieke Diah Pitaloka, (FPDI.P) mengatakan
Baca Juga:
dalam forum diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Optimalisasi Perlindungan Jaminan
Kesehatan bagi Insan Pers" Kamis (6/11) du
DPR RI Jakarta.
Menurutnya pentingnya pembenahan data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (
BPJS) agar tidak terjadi kebocoran anggaran dan salah sasaran dalam pemberian bantuan iuran. Ia mengingatkan bahwa tanpa perbaikan metodologi dan pengawasan ketat, program jaminan sosial nasional dapat kehilangan arah dari cita-cita konstitusi.
Rieke mengungkapkan keprihatinannya atas dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan iuran (PBI).
Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan potensi peserta fiktif mencapai 51,5 juta jiwa, dengan kerugian negara sekitar Rp126 triliun per tahun. "Kalau datanya tidak benar, negara harus mengeluarkan uang untuk peserta fiktif. Ini bukan angka kecil. Jangan sampai uang rakyat berantakan hanya karena data yang tidak akurat."
Ia menyoroti bahwa banyak pekerja kehilangan pekerjaan namun belum otomatis terdaftar sebagai penerima bantuan iuran
BPJS. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, peserta yang kehilangan pekerjaan berhak mendapatkan pembebasan iuran selama enam bulan.
Selain itu juga menyinggung peran penting media dalam mengawal kebijakan publik, mengingat pada masa awal pembentukan
BPJS pada 2011 lalu, media turut berperan aktif dalam menyosialisasikan dan memperjuangkan Undang-Undang
BPJS sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Kalau tidak ada media, tidak mungkin undang-undang
BPJS bisa lahir. Waktu itu kami bahkan membentuk jaringan 'pewarta pejuang', bukan hanya kuli tinta, untuk ikut mengawal perjuangan jaminan sosial," kenangnya seraya menambahkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat terhadap penguatan jaminan sosial bagi seluruh rakyat, sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Namun, ia menilai langkah pemutihan data
BPJS yang akan dilakukan pemerintah harus disertai pembenahan metodologi dan regulasi yang jelas. "Pemutihan tidak akan berjalan baik tanpa perbaikan metodologi.
BPJS dan Kementerian Keuangan tidak bisa bergerak tanpa dasar hukum yang kuat, seperti Instruksi Presiden atau keputusan menteri."
Bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran tambahan Rp400 miliar untuk tahun 2025 dan alokasi Rp6 triliun untuk 2026, guna memperkuat sistem data dan pengawasan
BPJS. Untuk itu, ia berharap Komisi IX
DPR ikut mengawal proses tersebut agar tepat sasaran.
"Kami berharap semua pihak menjaga integritas data negara, terutama yang menyangkut hak rakyat miskin atas jaminan sosial. Saya tidak takut apa pun, kecuali jika data rakyat dipermainkan dan uang negara kembali berantakan. Mari kita kawal bersama," tutur
Rieke. (ZAR)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani