Jumat, 21 November 2025

Maruli Siahaan Bersama Rombongan Komisi XIII Kunker Spesifik ke Yogyakarta

Josmarlin Tambunan - Jumat, 21 November 2025 00:50 WIB
Maruli Siahaan Bersama Rombongan Komisi XIII Kunker Spesifik ke Yogyakarta
Maruli Siahaan bersama rombongan Komisi XIII melakukan kunker Spesifik ke Yogyakarta, Kamis (20/11).(ist)
Jakarta, MPOL:Kombes. Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan SH.MH sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi XIII Fraksi Golkar Daerah Pemilihan Sumatera Utara I bersama rombongan melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI Dalam Rangka Pelaksanaan Fungsi Pengawasan ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (20/11).

Baca Juga:
Kunjungan kerja spesifik KOMISI XIII itu dipimpin Hj. Dewi Asmara,SH.,MH (Ketua Tim Kunjungan / Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI).

Kunjungan ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tim Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI dengan Pejabat Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan D.I Yogyakarta beserta jajaran, yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Adapun agenda rapat terkait Peran Strategis Keimigrasian Yogyakarta dalam Pencegahan TPPO,TPPM dan Penyalahgunaan
Izin Tinggal.

Dalam kunjungan kerja spesifik ini, Dr Maruli Siahaan menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini pada dasarnya dilakukan untuk melihat bagaimana Imigrasi Yogyakarta menangani dinamika mobilitas lintas negara yang semakin kompleks.

"TOR sudah menekankan tiga isu inti—TPPO, TPPM, dan penyalahgunaan izin tinggal, sementara jawaban Kanwil menunjukkan bahwa berbagai langkah pengawasan digital dan sinergi lintas instansi sudah berjalan. Namun, saat kita membaca lebih jauh kajian lapangan, terlihat bahwa tantangannya jauh lebih luas dan cepat bergerak dibanding yang tertangkap dalam mekanisme pengawasan formal," ujar Maruli Siahaan.

Maruli mengatakan, di Yogyakarta, fenomena baru muncul secara bersamaan antara lain:
1. Pekerja daring asing yang bekerja dari kafe dan rumah sewaan tanpa kategori izin tinggal yang pas

2. Tren warga asing mulai menjalankan usaha ilegal atau menggunakan nama warga lokal untuk menguasai properti, pola yang mirip dengan perkembangan di Bali

3. Peningkatan mahasiswa asing, tetapi juga peningkatan kasus overstay dan hilang kontak

4. Yogyakarta mulai jadi basis kejahatan daring oleh warga negara asing yang memanfaatkan rumah sewaan di Sleman dan Bantul.

Fenomena ini, menurut Maruli, belum dibahas mendalam dalam dokumen resmi, tetapi punya dampak langsung terhadap isu utama yang sedang kita awasi, penyalahgunaan izin tinggal, celah TPPO/TPPM, hingga kejahatan lintas negara.

"Data jawaban Kanwil menunjukkan bahwa pengawasan administratif dan digital sudah cukup kuat—SIPP, APOA, PAU, cekal online, SOI, hingga koordinasi TIMPORA. Tapi realita di lapangan menunjukkan bahwa perubahan pola kehadiran WNA lebih cepat daripada perkembangan kebijakannya," pungkas Maruli.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru