Minggu, 11 Januari 2026

12 Perusahaan di Sumut Diduga Penyebab Banjir Bandang, Upaya Hukum dan Pencabutan IPH

Josmarlin Tambunan - Kamis, 04 Desember 2025 21:59 WIB
12 Perusahaan di Sumut Diduga Penyebab Banjir Bandang, Upaya Hukum dan Pencabutan IPH
Jakarta, MPOL: Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan pemerintah akan segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang diduga berkontribusi pada bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Juga:
Langkah ini dilakukan melalui dua upaya besar penegakan hukum terhadap perusahaan bermasalah dan pencabutan izin pemanfaatan hutan yang bermasalah.

"Gakkum kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumut dan penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan," tegasnya saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (4/12).

Ia menambahkan, hasil penegakan hukum terhadap 12 perusahaan itu nantinya akan dilaporkan ke Komisi IV DPR serta diumumkan ke publik. Selain itu, Menteri Kehutanan menegaskan pencabutan izin perusahaan bermasalah juga menjadi fokus.

"Kedua, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sebelumnya kami sudah melakukan pencabutan 18 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) seluas 526.114 hektar pada 3 Februari 2025," jelasnya.

Politisi Partai PSI itu menjelaskan, sebagai tindak lanjut Kemenhut berencana mencabut izin 20 PBPH lain yang dinilai bermasalah, dengan total luasan sekitar 750 ribu hektare di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak.

"Nama perusahaannya, luasan persisnya saya tidak bisa laporkan saat ini, karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu," jelasnya.

Selain itu, Kemenhut akan melakukan rasionalisasi PBPH serta memberlakukan moratorium untuk izin baru pemanfaatan hutan tanaman maupun hutan alam. Langkah ini diharapkan bisa mencegah kerusakan hutan yang memicu bencana hidrometeorologi di masa mendatang.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru