Kamis, 15 Januari 2026

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Dorong Pemerintah Beri Ruang Perkawinan Campuran Dapat Berusaha di Indonesia

Josmarlin Tambunan - Rabu, 14 Januari 2026 20:18 WIB
Anggota DPR RI Maruli Siahaan Dorong Pemerintah Beri Ruang Perkawinan Campuran Dapat Berusaha di Indonesia
Anggota DPR RI Komisi XIII Dr Maruli Siahaan saat menghadiri Rapat Internal Poksi bersama Perca Indonesia di Ruangan Komisi XIII, Nusantara II, DPR RI, Rabu (14/1).(ist)
Jakarta, MPOL: Anggota DPR RI Komisi XIII Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan SH,MH menekankan pentingnya penyelarasan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang justru merugikan keluarga perkawinan campuran.

Baca Juga:
Hal itu dikatakan anggota Fraksi Golkar Dapil Sumut I itu saat rapat internal Kelompok Fraksi (Poksi) bersama Organisasi Perkawinan Campuran (PERCA) Indonesia yang diselenggarakan di Ruangan Komisi XIII, Nusantara II, DPR RI, Rabu (14/1)

Dalam rapat itu, Maruli merekomendasikan agar dilakukan sinkronisasi peraturan dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga sejalan dengan Undang-Undang Keimigrasian, khususnya Pasal 61, yang memberikan ruang bagi warga negara asing pasangan WNI untuk bekerja dan atau berusaha guna memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Lebih lanjut, Dr. Maruli mendorong adanya penetapan pengecualian kewajiban Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi tenaga kerja asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap yang diperoleh melalui mekanisme penyatuan keluarga. Menurutnya, dasar keberadaan dan aktivitas kerja kelompok ini bukanlah penugasan perusahaan, melainkan ikatan keluarga yang sah dengan warga negara Indonesia.

Selain itu, Dr. Maruli Siahaan juga mengusulkan pemberian insentif berupa pengurangan dan atau penghapusan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah afirmatif untuk menjaga ketahanan ekonomi keluarga kewarganegaraan Indonesia, sekaligus mencegah beban administratif dan finansial yang tidak proporsional bagi keluarga perkawinan campuran.

Sebagai penguatan aspek normatif, Dr. Maruli menilai perlu adanya definisi baru dalam RUU Ketenagakerjaan, yakni "Tenaga Kerja Asing Subyek Keluarga Perkawinan Campuran". Definisi ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas dan komprehensif dalam membedakan tenaga kerja asing berbasis penugasan perusahaan dengan tenaga kerja asing yang bekerja karena ikatan keluarga.

Rapat internal Poksi itu dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII Hj Dewi Asmara. Rapat ini membahas berbagai isu strategis terkait perlindungan hak dan kepastian hukum bagi keluarga hasil perkawinan campuran, khususnya dalam aspek ketenagakerjaan dan keimigrasian.

Rapat internal Poksi ini menjadi bagian dari komitmen DPR RI, khususnya Komisi XIII, dalam menyerap aspirasi masyarakat serta memastikan kebijakan ketenagakerjaan dan keimigrasian berpihak pada keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan keluarga Indonesia di tengah dinamika global.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru