Rabu, 28 Januari 2026

BULD DPD RI Dorong Perda Koperasi Lebih Adaptif dengan Potensi Daerah

Zainul Azhar - Rabu, 28 Januari 2026 21:17 WIB
BULD DPD RI Dorong Perda Koperasi Lebih Adaptif dengan Potensi Daerah
Jakarta, MPOL -: BULD DPD RI Dorong Perda Koperasi lebih Adaptif dengan potensi daerah demikian Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, dalam rapat BULD DPD RI menekankan bahwa koperasi, Rabu (28/1) di DPD RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurutnya melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) menegaskan pentingnya pembenahan regulasi daerah terkait pemberdayaan koperasi. Pemantauan terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) menunjukkan masih banyak kebijakan yang belum selaras, bahkan saling tumpang tindih, sehingga berpotensi menghambat koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat di daerah.

Koperasi hanya akan benar-benar menjadi soko guru perekonomian jika didukung kebijakan yang harmonis, baik secara vertikal maupun horizontal. Menurutnya, regulasi yang terlalu restriktif dan tidak fasilitatif justru memperlambat akselerasi ekonomi masyarakat daerah.

"Koperasi tidak bisa tumbuh optimal jika regulasinya saling bertabrakan. Masih kita temukan irisan dan tumpang tindih aturan, mulai dari aspek keuangan, substansi teknis, hingga kewenangan lintas sektor. Ini harus segera dibenahi."

GKR Hemas juga menyoroti tiga fokus utama yang perlu segera diselaraskan, yakni harmonisasi regulasi pusat dan daerah, penguatan prinsip otonomi daerah serta kualitas perda, dan sinergi serta koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan.

Senada dengan itu, Ketua BULD DPD RI Stevanus BAN Liow mengungkapkan bahwa hasil pemantauan BULD melalui anggota DPD RI di 38 provinsi menemukan fakta tidak semua daerah memiliki perda khusus sebagai dasar hukum pemberdayaan koperasi. Kondisi ini dinilai berisiko melemahkan peran koperasi di daerah.

"Pemerintah perlu mematangkan tata kelola dan sistem sebelum menerbitkan kebijakan Koperasi Merah Putih (KMP). Skema pembiayaannya harus jelas, termasuk pembagian peran antar kementerian, dan Dana Desa sebaiknya tidak dialokasikan untuk KMP," tutur Stevanus.

BULD DPD RI juga mencatat sejumlah problematika serius, antara lain disharmoni Undang-Undang Perkoperasian dengan berbagai regulasi turunan, seperti Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Permenkop Nomor 1 dan 2 Tahun 2025, Permendagri Nomor 13 Tahun 2025, Permenkeu Nomor 81 Tahun 2025, hingga Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025. Penyeragaman model KMP dinilai belum tentu sesuai dengan potensi dan karakteristik tiap daerah, bahkan berisiko melemahkan prinsip dasar koperasi, termasuk peran rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Pada forum yang sama, sejumlah senator juga menyoroti agar kebijakan Koperasi Merah Putih (KMP) tidak tumpang tindih dengan BUMDes dan mampu memberikan nilai tambah nyata bagi desa. Koperasi diharapkan tidak hanya menjadi gerai sembako, tetapi mampu menciptakan multiplier effect bagi ekonomi masyarakat setempat.

Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi, Panel Barus mencatat semua masukan dari DPD RI dari temuan di lapangan. Ia menjelaskan bahwa ide KMP bertujuan untuk mengurangi kemiskinan meningkatkan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja baru di desa. Ia menambahkan, Kopeerasi diharapkan bisa meningkatkan kemampuan produksi lokal mencapai kemandirian dan ketahanan pangan, dan menjawab problematika distribusi logistik yang faktual menjadi tantangan hari ini secara geografis.

"Pemerintah melakukan intervensi strategis melalui program ini dan melibatkan banyak kementerian untuk menyelesaikan problematika pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan di semua daerah di Indonesia yang sangat kompleks ini," tutur Panel. (ZAR)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru