Kamis, 05 Februari 2026

Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH,MH Hadiri RDP Komisi XIII DPR RI Bersama Dirjen Pemasyarakatan

Josmarlin Tambunan - Rabu, 04 Februari 2026 23:31 WIB
Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH,MH Hadiri RDP Komisi XIII DPR RI Bersama Dirjen Pemasyarakatan
Jakarta, MPOL:Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, DPR RI Senayan Jakarta.

Baca Juga:
Rapat Dengar Pendapat tersebut membahas identifikasi berbagai permasalahan pemasyarakatan, termasuk implementasi serta implikasi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, khususnya dalam konteks perubahan paradigma pemidanaan yang tidak lagi berorientasi pada pemenjaraan semata, serta isu-isu lain yang berkaitan dengan tata kelola dan kapasitas sistem pemasyarakatan nasional.

Dalam rapat tersebut, Dr. Maruli Siahaan menegaskan pentingnya reposisi lembaga pemasyarakatan sebagai "last resort" atau tempat penahanan terakhir, yang hanya diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana berisiko tinggi dan kejahatan serius. Ia mendorong agar pelaku tindak pidana ringan dialihkan ke skema pembinaan di luar lapas, guna mengurangi kelebihan kapasitas serta meningkatkan efektivitas pembinaan.


Salam kompak: Anggota Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH,MH bersama Direktur Intelijen dan Pengamanan Dirjen Pemasyarakatan Brigjen Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (4/2).(ist)

Lebih lanjut, Dr. Maruli merekomendasikan penetapan mekanisme baku pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan restoratif oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mekanisme tersebut, menurutnya, perlu disertai dengan sanksi administratif yang tegas apabila kesepakatan restoratif tidak dipatuhi, demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.

Ia juga mendorong pengembangan model pembinaan berbasis pemulihan, antara lain melalui kewajiban ganti kerugian, permintaan maaf secara terbuka, serta pelaksanaan pelayanan sosial yang terukur dan dapat dievaluasi. Model ini dinilai sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan keadilan restoratif.

Selain itu, Dr. Maruli menekankan pentingnya memperkuat peran pemerintah daerah dan lembaga sosial sebagai mitra resmi dalam pelaksanaan hukuman sosial, sehingga pembinaan di luar lapas dapat berjalan efektif, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari modernisasi sistem pemasyarakatan, Dr. Maruli juga merekomendasikan agar sistem pemasyarakatan diintegrasikan dengan teknologi pemantauan administratif, guna menjamin kepatuhan terhadap putusan dan kesepakatan hukum tanpa menambah beban kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Rapat Dengar Pendapat ini menjadi bagian dari komitmen Komisi XIII DPR RI dalam mengawal reformasi sistem pemasyarakatan nasional agar lebih humanis, berkeadilan, serta selaras dengan arah kebijakan hukum pidana nasional pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru