Selasa, 10 Februari 2026

Penonaktifan 11 Juta Kepesertaan BPJS Kesehatan, Mafirion PKB: Bentuk Pengabaian HAM

Zainul Azhar - Selasa, 10 Februari 2026 18:32 WIB
Penonaktifan 11 Juta Kepesertaan BPJS Kesehatan, Mafirion PKB: Bentuk Pengabaian HAM
Jakarta, MPOL - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menilai penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan mengabaikan amanat konstitusi, demikian dikatakan Selasa (10/2) di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Ia menegaskan bahwa hak atas layanan kesehatan telah dijamin secara tegas dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.

"Aturan perundang-undangan secara jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tidak memiliki ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi."

Menurut Mafirion, penonaktifan jutaan warga dari jaminan kesehatan sama artinya dengan menghilangkan akses terhadap layanan medis. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko keterlambatan pengobatan, memperburuk kondisi kesehatan masyarakat, bahkan dapat mengancam keselamatan jiwa.

Ia menilai kebijakan tersebut secara langsung menempatkan masyarakat miskin dalam pilihan yang tragis, yakni berobat tanpa jaminan atau menahan sakit tanpa perawatan. "Kebijakan ini bukan hanya keliru secara administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga negara."

Legislator asal Riau itu menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Ia menilai penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam skala besar, tanpa jaminan perlindungan transisi, tanpa mekanisme keberatan yang efektif, serta tanpa proses verifikasi yang akuntabel, mencerminkan lemahnya sensitivitas pemerintah terhadap dimensi HAM dalam kebijakan publik.

"Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara," kata Mafirion.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa negara tidak boleh berlindung di balik alasan teknis untuk membenarkan kebijakan yang berpotensi merampas hak dasar rakyat. Ia pun mendesak pemerintah agar segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat yang terdampak hingga proses verifikasi benar-benar diselesaikan secara menyeluruh dan transparan.

"Apabila kebijakan ini terbukti menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi warga miskin, maka ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius," tutur Mafirion. (ZAR)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru