Kamis, 12 Februari 2026

Beri Kesempatan Pak Adis Kadir Jalankan Tugas sebagai Hakim Konstitusi

Zainul Azhar - Kamis, 12 Februari 2026 16:04 WIB
Beri Kesempatan Pak Adis Kadir Jalankan Tugas sebagai Hakim Konstitusi
Jakarta, MPOL- Beri kesempatan Pak Adis Kadir jalankan tugas sebagai Hakim Konstitusi demikian anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, dalam diskusi Dialektika Demokrasi " MKMK tidak berwenang batalkan Kepres Pengangkatan MK" Kamis (12/2) di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurutnya pentingnya menghormati sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) dalam menyikapi polemik terkait pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahwa DPR berada dalam ranah legislatif, sementara Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari cabang kekuasaan yudikatif. Karena itu, menurutnya, kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan masing-masing yang tidak sepatutnya saling mencampuri.

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan terhadap hakim konstitusi dilakukan melalui lembaga yang berwenang menjaga etika dan kehormatan hakim, yang bersifat pasca-pelantikan (post factum). Artinya, jika terdapat pelanggaran setelah hakim dilantik dan menjalankan tugas, barulah dapat dilakukan proses pemeriksaan.

Terkait penunjukan Adis Kadir sebagai hakim konstitusi, Soedeson menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pendalaman profil dan memastikan seluruh persyaratan yang ditentukan undang-undang telah terpenuhi.

"Pak Adis memiliki kualifikasi yang sangat memadai. Beliau bergelar doktor (S3), berusia 58 tahun, dan memiliki pengalaman panjang di bidang hukum, termasuk sebagai advokat serta pengalaman di DPR. Seluruh syarat administratif maupun substantif sudah lengkap."

Komisi III DPR RI, mengimbau semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada Adis Kadir menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.

Sedangkan PERMAHI Azhar Sidiq (perhimpunan mahasiswa hukum Indonesia) mengatakan Percaya Proses Pemilihan Hakim MK oleh DPR Sesuai Konstitusi.

Polemik yang berkembang di ruang publik perlu dilihat secara proporsional dalam kerangka konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yang jelas sesuai dengan tugas dan fungsi (tupoksi)-nya. Ia menilai, dalam proses pemilihan hakim konstitusi, DPR RI menjalankan hak konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, komposisi hakim Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan orang: tiga dipilih oleh Presiden, tiga oleh DPR RI, dan tiga oleh Mahkamah Agung.

"Kita harus menghargai kewenangan masing-masing lembaga. Jika DPR menggunakan haknya untuk memilih hakim konstitusi melalui mekanisme yang telah ditentukan, maka itu bagian dari proses konstitusional."

Ia menilai bahwa perdebatan yang berkembang di kalangan mahasiswa dan masyarakat merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar kritik tidak didasarkan pada sentimen personal.

PERMAHI telah melakukan kajian internal dan menyatakan kepercayaan terhadap proses yang dilakukan Komisi III DPR RI. Selain itu, langkah Adis Kadir yang mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya dinilai sebagai bentuk komitmen dan sikap profesional.

"Kami percaya bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur dan konstitusi negara."

Jika Anda ingin, saya bisa menyesuaikan gaya penulisan menjadi lebih tajam, lebih netral, atau lebih ringkas sesuai kebutuhan media (online, cetak, atau siaran pers) tutur Azhar Sidiq. (ZAR)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru