Selasa, 14 Juli 2026

Anggota DPR RI Maruli Siahaan: Kekerasan Seksual terhadap Remaja di Sampang adalah Tragedi Kemanusiaan, Negara Wajib Hadir Melindungi Korban

Josmarlin Tambunan - Selasa, 14 Juli 2026 16:34 WIB
Anggota DPR RI Maruli Siahaan: Kekerasan Seksual terhadap Remaja di Sampang adalah Tragedi Kemanusiaan, Negara Wajib Hadir Melindungi Korban
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Golkar Dapil Sumut I, Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan, SH.MH.(dok)
Jakarta, MPOL: Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Sumatera Utara I,Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan dan kecaman yang sangat mendalam atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Baca Juga:
Berdasarkan informasi yang disampaikan aparat penegak hukum, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang oleh 27 orang pelaku dalam rentang waktu beberapa bulan. Hingga saat ini sebagian pelaku telah diamankan, sementara sisanya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.


Maruli menilai, peristiwa tersebut bukan hanya merupakan tindak pidana berat, tetapi juga merupakan tragedi kemanusiaan yang melukai rasa keadilan masyarakat dan mengancam masa depan seorang anak. Oleh karena itu, negara harus hadir secara utuh, tidak hanya melalui proses penegakan hukum terhadap seluruh pelaku, tetapi juga melalui perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh.


"Saya memberikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah bergerak cepat mengungkap perkara ini. Namun demikian, saya meminta agar pengejaran terhadap seluruh pelaku yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dilakukan secara maksimal, profesional, transparan, dan akuntabel sehingga tidak ada satu pun pelaku yang lolos dari pertanggungjawaban hukum," tegasnya.


Di samping penegakan hukum, Maruli mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan maksimal kepada korban beserta keluarganya, meliputi perlindungan fisik, pendampingan psikologis, rehabilitasi medis, bantuan hukum, pemulihan sosial, perlindungan identitas, serta memastikan korban dapat melanjutkan pendidikan tanpa stigma maupun intimidasi.


"Saya juga mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan pemantauan terhadap proses penanganan perkara ini guna memastikan seluruh hak korban sebagai anak terpenuhi, proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, serta tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penanganannya," tegasnya lagi.


Selanjutnya, sambung Maruli Siahaan, meminta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini melalui pendampingan, pemantauan, serta penyusunan rekomendasi kebijakan guna memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia.


Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta koordinasi antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat.


Tidak boleh ada lagi korban yang harus menghadapi trauma seorang diri. Keadilan bukan hanya diukur dari beratnya hukuman bagi pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan harkat, martabat, dan masa depan korban.


"Saya mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghapus budaya menyalahkan korban (victim blaming), memperkuat keberanian masyarakat untuk melapor, serta bersama-sama membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Negara harus menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada korban, sementara para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku." pungkasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru