Selasa, 22 September 2026

DPD RI Dorong 15 RUU Kabupaten/Kota Akomodasi Kekhasan dan Potensi Daerah

Zainul Azhar - Selasa, 22 September 2026 00:30 WIB
DPD RI Dorong 15 RUU Kabupaten/Kota Akomodasi Kekhasan dan Potensi Daerah
Jakarta, MPOL - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendukung 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. DPD RI menekankan pentingnya pengaturan yang mampu mengakomodasi karakteristik, potensi, serta kekhasan masing-masing daerah, demikian anggota Komite I DPD RI Agustine Teras Narang dalam pembahasan tinhkat I terhadsp RUU Kabupaten/Kota bersams DPR RI dan pemerintsh, Senin (21/9) di DPD RI Jakarta.

Baca Juga:
Pembahasan dilakukan secara tripartit dengan mempertimbangkan penyempurnaan dasar hukum, penataan wilayah, dan karakteristik daerah. Karakter geografis, identitas daerah, potensi sumber daya alam dan non alam, serta kondisi sosial budaya harus tercermin dalam substansi setiap RUU Kabupaten/Kota. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memperkuat identitas dan kebutuhan riil masing-masing daerah.

"Karakteristik daerah perlu mendapatkan perhatian serius dan penajaman agar karakter geografis, identitas daerah, potensi sumber daya alam dan non-SDA, serta sosial budaya yang diatur dapat merefleksikan kekhasan riil masing-masing daerah."

Selain itu, Teras Narang juga menyoroti belum masuknya Kota Palangka Raya dalam pembahasan RUU Kabupaten/Kota. DPD RI mendesak agar RUU tentang Kota Palangka Raya segera dirumuskan dan ditindaklanjuti dalam agenda legislasi berikutnya, mengingat dasar hukum yang berlaku sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan karakteristik wilayah saat ini.

Dalam kesempatan tersebut, Senator Kalimantan Tengah itu juga mendorong agar perubahan istilah atau nomenklatur kabupaten/kota dilakukan melalui revisi undang-undang, bukan melalui peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Daerah juga perlu diberikan ruang untuk mengatur karakteristik, potensi, dan kekhasannya melalui peraturan daerah.

DPD RI berharap pembentukan undang-undang tentang Kabupaten/Kota dapat memperkuat pemerintahan daerah, mengakomodasi kearifan lokal, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan yang merata, dan keadilan bagi masyarakat. Dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi amanat konstitusi dan memperkuat daerah sebagai pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia, tutur Teras Narang. (ZAR)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru