Selasa, 29 September 2026

Poltekpin Bersiap Tambah Mahasiswa hingga 2030, Anggota Komisi XIII Maruli Siahaan Tekankan Kesiapan Sarana Prasarana Jadi Prioritas

Josmarlin Tambunan - Selasa, 29 September 2026 12:31 WIB
Poltekpin Bersiap Tambah Mahasiswa hingga 2030, Anggota Komisi XIII Maruli Siahaan Tekankan Kesiapan Sarana Prasarana Jadi Prioritas
Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum RI di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senin (28/9).
Jakarta, MPOL: Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (P) Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum RI di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senin (28/9).

Baca Juga:
Rapat tersebut membahas penjelasan terkait akselerasi persiapan sarana prasarana serta manajemen Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin). Pembahasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI, khususnya untuk memastikan kesiapan fasilitas pendidikan, hunian mahasiswa, serta sarana pendukung lainnya sejalan dengan kebutuhan penerimaan mahasiswa dan rencana pengembangan Poltekpin hingga 2030.

Dalam RDP tersebut, Komisi XIII menyoroti sejumlah aspek penting terkait kesiapan Poltekpin, mulai dari pemetaan fasilitas yang tersedia dan belum tersedia, kebutuhan ruang kelas, kesiapan asrama mahasiswa, hingga kebutuhan perencanaan anggaran dan jadwal pemenuhan sarana prasarana.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam rapat adalah pemetaan kesiapan sarana prasarana Poltekpin. Terdapat 18 sarana prasarana ideal yang menjadi kebutuhan Poltekpin. Dari jumlah tersebut, 9 fasilitas tercantum tersedia, sementara 8 fasilitas belum tersedia. Adapun satu fasilitas, yaitu ruang pimpinan perguruan tinggi, belum tercantum dalam status kesiapan.

Delapan fasilitas yang tercatat belum tersedia meliputi laboratorium, poliklinik, perpustakaan, ruang kesenian, ruang kegiatan mahasiswa, ruang makan, ruang diskusi atau bimbingan, serta kendaraan operasional mahasiswa.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kelengkapan sarana prasarana merupakan bagian penting dalam menunjang proses pendidikan mahasiswa. Karena itu, kesiapan fasilitas perlu dipastikan secara menyeluruh sebelum mahasiswa memasuki dan menjalani proses pendidikan di Poltekpin.

Dalam kajian RDP, penggunaan acuan regulasi juga menjadi perhatian dan perlu dipastikan kembali kesesuaiannya dengan ketentuan terbaru. Bahan kajian menyebutkan bahwa bahan sebelumnya masih merujuk pada Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, sementara ketentuan tersebut telah diubah dengan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026.

Untuk memastikan kesiapan tersebut, Maruli Siahaan merekomendasikan penyusunan readiness checklist atau daftar periksa kesiapan 18 dari 18 fasilitas, yang dilengkapi dengan status masing-masing fasilitas serta tenggat waktu penyelesaiannya. Laboratorium, perpustakaan, poliklinik, serta ruang kegiatan mahasiswa juga menjadi fasilitas yang perlu mendapat perhatian sebagai fasilitas akademik dasar.

Selain kelengkapan fasilitas dasar, RDP juga membahas kebutuhan ruang kelas seiring dengan rencana peningkatan penerimaan mahasiswa Poltekpin.

Saat ini Poltekpin memiliki 12 ruang kelas. Untuk penerimaan mahasiswa tahun 2027, kebutuhan ruang kelas diproyeksikan sebanyak 9 ruang. Selanjutnya, kebutuhan tersebut meningkat secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya.

Berdasarkan bahan kajian, pada 2028 diperlukan tambahan 6 ruang kelas, pada 2029 tambahan 9 ruang kelas, dan pada 2030 tambahan 9 ruang kelas. Dengan demikian, kebutuhan tambahan ruang kelas pada periode 2028–2030 mencapai 24 ruang kelas. Kapasitas ruang kelas secara keseluruhan diproyeksikan meningkat dari 12 ruang saat ini menjadi sekitar 36 ruang kelas pada 2030, atau tiga kali lipat dari kondisi saat ini.

Kondisi tersebut mendorong perlunya peta jalan yang jelas dalam pemenuhan ruang kelas. Dalam bahan kajian RDP, kebutuhan tambahan 6 ruang kelas pada 2028 menjadi salah satu hal yang perlu dipersiapkan sejak 2027, termasuk dari sisi lokasi, desain, anggaran, serta jadwal pengadaannya. Hal ini penting agar penerimaan mahasiswa dapat berjalan seiring dengan kesiapan ruang belajar.

Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam RDP adalah kesiapan asrama mahasiswa. Berdasarkan bahan kajian, kebutuhan ideal asrama Poltekpin untuk periode 2027–2030 mencapai 494 kamar, sementara masih terdapat kebutuhan tambahan sebanyak 185 kamar.

Maruli Siahaan juga mencermati adanya perbedaan standar hunian yang digunakan. Sebagian asrama pada 2027 menggunakan kapasitas dua orang per kamar, sementara asrama perempuan menggunakan tiga orang per kamar. Di sisi lain, kebutuhan tambahan kamar dihitung berdasarkan kapasitas dua orang per kamar.

Hal tersebut menjadi bagian yang perlu diperjelas agar pemenuhan kebutuhan asrama memiliki standar yang konsisten serta dapat memberikan hunian yang layak bagi mahasiswa.

Dalam pembahasan mengenai tambahan 185 kamar tersebut, diperlukan peta jalan yang terukur mengenai bagaimana kebutuhan tersebut akan dipenuhi, apakah melalui pembangunan baru, renovasi, penyewaan, maupun pemanfaatan aset yang sudah tersedia.

Selain mekanisme pemenuhan, aspek anggaran juga menjadi bagian penting yang perlu diperhitungkan. Bahan kajian RDP menekankan perlunya kejelasan mengenai kebutuhan anggaran setiap tahun dan target penyelesaian masing-masing tahap, termasuk standar resmi jumlah mahasiswa dalam setiap kamar agar tidak terjadi kepadatan hunian yang berbeda antarangkatan maupun antara mahasiswa laki-laki dan perempuan.

Sebagai bagian dari penguatan perencanaan, bahan kajian merekomendasikan penyusunan masterplan asrama 2027–2030 yang memuat jumlah kamar, standar penghuni per kamar, pemisahan kebutuhan mahasiswa laki-laki dan perempuan, sumber pembiayaan, serta tenggat penyelesaian sebelum setiap angkatan mahasiswa masuk.

Dalam RDP tersebut, Maruli Siahaan turut mencermati kesiapan sarana prasarana Poltekpin sebagai bagian dari fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI. Kesiapan tersebut tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, jadwal penyelesaian, serta kemampuan fasilitas dalam menunjang proses pendidikan mahasiswa.

Peningkatan jumlah mahasiswa harus diikuti dengan kesiapan ruang belajar dan fasilitas pendukung. Demikian pula dengan kebutuhan asrama yang perlu dipersiapkan secara bertahap agar kapasitas hunian dapat mengikuti perkembangan jumlah mahasiswa.

Karena itu, pemenuhan sarana prasarana Poltekpin membutuhkan perencanaan yang terukur, dengan target waktu dan sumber pembiayaan yang jelas. Hal tersebut penting agar tidak terjadi kesenjangan antara rencana penerimaan mahasiswa dengan kesiapan fasilitas yang tersedia.

Melalui RDP ini, Komisi XIII DPR RI terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kesiapan penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Poltekpin. Pembahasan mengenai 18 sarana prasarana, kebutuhan tambahan 24 ruang kelas hingga 2030, serta pemenuhan 185 kamar asrama menjadi bagian penting dalam memastikan pengembangan Poltekpin berjalan secara bertahap dan terencana.

Maruli Siahaan menegaskan pentingnya memastikan setiap tahapan pengembangan Poltekpin berjalan sesuai kebutuhan dan memiliki perencanaan yang jelas, sehingga peningkatan kapasitas pendidikan dapat diimbangi dengan kesiapan fasilitas akademik maupun hunian mahasiswa.

Dengan adanya peta jalan yang terukur, dukungan anggaran, serta pengawasan yang berkelanjutan, kesiapan sarana prasarana Poltekpin diharapkan dapat dipenuhi sesuai tahapan penerimaan mahasiswa hingga 2030 dan mampu menunjang proses pendidikan secara optimal.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru