Jakarta, MPOL - Komite IV
DPD RI telah merampungkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 23 calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (
BPK RI) masa jabatan 2026–2031, demikian Ketua Komite IV
DPD RI, Ahmad Nawardi, Selasa (29/9) di
DPD RI Jakarta.
Baca Juga:
Menurutnya proses ini merupakan pelaksanaan kewenangan konstitusional
DPD RI untuk memberikan pertimbangan kepada DPR RI sebelum pemilihan Anggota
BPK RI.
Hal ini sebagaimana amanat Pasal 23F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa Anggota
BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan
DPD RI dan diresmikan oleh Presiden. Ketentuan ini juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan dalam Rapat Pleno Komite IV
DPD RI di Jakarta pada 26–27 September 2026. Para calon secara bergantian menyampaikan makalah, visi, dan misi dengan tema "Kolaborasi
BPK RI dengan
DPD RI dalam Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Pusat dan Daerah".
Komite IV kemudian melakukan pendalaman melalui sesi tanya jawab guna menilai gagasan, kompetensi, pengalaman, kepemimpinan, dan komitmen setiap calon."
Nawardi menjelaskan, proses dan tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Anggota
BPK RI melakukan penilaian berdasarkan lima aspek, yakni pemahaman atas tugas dan fungsi
BPK, pemahaman mengenai hubungan kelembagaan
BPK RI dan
DPD RI, integritas, visi dan misi, serta pengalaman dan kepemimpinan.
"Seluruh tahapan dijalankan dengan menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, profesionalitas, dan independensi."
Komite IV memberikan perhatian khusus pada kapasitas calon dalam menjaga independensi
BPK RI sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.
Pendalaman juga mencakup efektivitas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, kualitas belanja negara dan daerah, pengawasan transfer ke daerah dan dana desa, pengelolaan BUMD, penguatan kemandirian fiskal daerah, pemeriksaan berbasis risiko, serta pemanfaatan teknologi dalam memperkuat akuntabilitas keuangan publik.
Berdasarkan hasil penelaahan dokumen, pemaparan makalah, visi dan misi, pendalaman, serta penilaian terhadap seluruh calon,
DPD RI akan merekomendasikan 10 calon Anggota
BPK RI kepada DPR RI. Kesepuluh nama tersebut disusun berdasarkan hasil penilaian terbaikuntuk menjadi bahan pertimbangan DPR RI dalam memilih 2 Anggota
BPK RI untuk masa jabatan 2026–2031.
"Kami,
DPD RI selaku perwakilan daerah tentunya berharap bahwa DPR RI dapat memperhatikan pertimbangan dan rekomendasi yang kami sampaikan dalam memilih Anggota
BPK RI," tutur Nawardi. (ZAR)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani