Selasa, 06 Oktober 2026

Dr. Maruli Siahaan Dorong Kejelasan Status dan Akuntabilitas Kurator dalam RUU Profesi Kurator

Josmarlin Tambunan - Selasa, 06 Oktober 2026 21:13 WIB
Dr. Maruli Siahaan Dorong Kejelasan Status dan Akuntabilitas Kurator dalam RUU Profesi Kurator
Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI dengan Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta, BHP Semarang, BHP Surabaya, BHP Medan, dan BHP Makassar, Selasa (6/10/2026).(ist)
Jakarta, MPOL:Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI dengan Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta, BHP Semarang, BHP Surabaya, BHP Medan, dan BHP Makassar, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga:
RDPU tersebut membahas masukan terhadap penyusunan RUU tentang Profesi Kurator, khususnya terkait peran Balai Harta Peninggalan dalam pelaksanaan tugas kurator. Forum ini menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi yang diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai kedudukan, kewenangan, standar profesi, serta mekanisme pertanggungjawaban kurator.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Maruli menyoroti pentingnya RUU memberikan pembedaan yang tegas antara Kurator BHP sebagai bagian dari fungsi lembaga negara/ASN dengan kurator privat sebagai profesi nonpemerintah.

"RUU ini harus memberikan batas yang jelas antara kurator BHP sebagai bagian dari fungsi lembaga negara dengan kurator privat sebagai profesi. Namun, standar kompetensi, etik, konflik kepentingan, pelaporan dan akuntabilitas perlu memiliki prinsip yang sama, sementara aspek yang berkaitan dengan status dan tata kelola kelembagaannya harus dibedakan secara tegas," ujar Dr. Maruli.

Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaan tugas kurator maupun dalam hubungan antara BHP dan kurator privat. Maruli juga mempertanyakan apakah nomenklatur RUU perlu ditegaskan menjadi RUU Kurator dan Pengurus, sehingga posisi Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dapat diatur secara lebih jelas.

Selain persoalan status dan nomenklatur, Dr. Maruli menekankan pentingnya pengaturan mengenai batas antara tindakan profesional yang sah dengan bentuk-bentuk pelanggaran dan pertanggungjawaban kurator.

"Harus ada pembeda yang jelas antara tindakan profesional yang sah, kelalaian, pelanggaran etik, tanggung jawab perdata, pelanggaran administratif, dan tindak pidana. Jangan sampai semua persoalan diperlakukan sama, tetapi di sisi lain jangan pula ada celah yang menimbulkan kekebalan ketika terjadi penyalahgunaan kewenangan," tegasnya.

Dr. Maruli juga meminta agar RUU mengatur pembagian kewenangan pemeriksaan secara jelas antara Hakim Pengawas, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Dewan Etik atau organisasi profesi, serta aparat penegak hukum.

Menurutnya, pembagian tersebut diperlukan agar mekanisme pengawasan tidak menimbulkan pemeriksaan berulang terhadap persoalan yang sama, namun tetap mampu memastikan setiap bentuk pelanggaran ditangani melalui mekanisme yang sesuai.

Lebih lanjut, Dr. Maruli mendorong adanya satu sistem data kepailitan yang mencatat kinerja BHP dan kurator privat dengan indikator yang dapat diperbandingkan. Data tersebut, antara lain, mencakup jumlah perkara yang masuk dan selesai, nilai aset dan tagihan, durasi penyelesaian, hasil distribusi, sengketa, serta kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan.

"Untuk BHP, indikatornya juga perlu ditambah dengan kesiapan anggaran dan waktu respons setelah penunjukan. Dengan begitu, hambatan yang berkaitan dengan DIPA dapat diukur secara objektif, bukan hanya dijelaskan secara administratif," kata Dr. Maruli.

Ia menilai sistem data yang terukur akan membantu pembentuk undang-undang dan pemangku kepentingan melihat kinerja pengelolaan perkara kepailitan secara lebih objektif. Selain itu, data tersebut dapat menjadi dasar evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan tugas kurator, baik yang dijalankan oleh BHP maupun kurator privat.

Dr. Maruli berharap masukan dari jajaran BHP dapat menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU Profesi Kurator, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya mengatur aspek profesi, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum, standar pertanggungjawaban yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas kurator.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru